Ada Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Jaksa Rubah Vonis Ferdy Sambo

Jumat, 20 Januari 2023 | 07:37

GRIDVIDEO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap hal mengejutkan soal vonis hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud MD mencium adanya gerakan bawah tanah yang sengaja mempengaruhi putusan vonis terhadap para terdakwa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itupun cara yang dilakukan untuk pengaruhi putusan ini sebagai gerilya.

Lebih mengejutkan lagi, Mahfud MD menyebut ada pihak yang berupaya membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu." ujar Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Namun Mahfud MD memastikan setiap elemen pengadilan yang terlibat dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J tak terpengaruh.

"Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," tambahnya Mahfud.

Bahkan Mahfud MD menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh dengan gerakan tersebut.

Pihak yang disebut Mahfud MD melakukan gerakan bawah tanah untuk pengaruhi vonis Ferdy Sambo bukanlah orang sembarangan.

Gerilyawan yang mencoba mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo itu disebut Mahfud MD ada yang berstatus sebagai pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Mahfud MD menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dengan gerakan bawah tanah untuk membantu Ferdy Sambo tersebut.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen."

"Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.

"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," pungkas Mahfud MD.

Seperti yang diketahui dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J baru-baru ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menyebut kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun tuntutan hukuman kepada lima terdakwa antara lain:

1. Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.

2. Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dituntut hukuman 8 tahun penjara.

3. Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

4. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara.

5. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

(*)

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Siap-siap Bakal Lawan Balik Jaksa

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya