GRIDVIDEO - Publik hari ini akan mengetahui tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) pagi.
Selain Putri Candrawathi, pembacaan tuntutan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga akan dilaksanakan di hari yang sama.
Tak sedikit pakar hukum pidana kini ikut menyoroti tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi.
Bahkan ada pakar hukum yang berpandangan bahwa Putri Candrawathi tidak akan dijatuhi tuntutan hukuman berat seperti Ferdy Sambo.
Salah satunya seperti yang diungkap oleh pakar hukum Hibnu Nugroho terkait tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi.
Hibnu menyebut bahwa Putri Candrawathi akan mendapat tuntutan hukuman lebih ringan dari Ferdy Sambo.
Paling maksimal menurut Hibnu, Putri Candrawathi akan dituntut hukuman 20 tahun penjara.
"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, melansir dari youTube MetroTvNews.
Lantas apa sebabnya?
Menurut Hibnu, ada sejumlah latar belakang yang membuat Putri Candrawathi tidak dituntut hukuman maksimal, yakni:
1. Putri Candrawathi bukan eksekutor atau otak pelaku
Istri eks Kadiv Propam Polri tersebut meski menjadi penyebab terjadinya pembunuhan, namun dikategorikan sebagai peserta.
Dengan kata lain, Putri Candrawathi bukanlah otak pelaku tindak pidana.
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.
2. Putri Candrawathi dipaksa terlibat
Hibnu juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi bukanlah sosok yang membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun Putri Candrawathi dipaksa mengikuti skenario lantaran statusnya sebagai istri Ferdy Sambo serta bisa dikatakan sebagai penyebab eks Kadiv Propam marah kepada korban.
"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.
3. Putri Candrawathi terikat faktor sosial yang meringankan.
Menurut Hibnu, ada faktor sosial yang bisa jadi pertimbangan tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi.
Faktor sosial yang dimaksud adalah status Putri Candrawathi sebagai orang tua sekaligus perempuan.
"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dibacakan tuntutan hukumannya.
Ketiganya tak lain adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dari ketiga terdakwa, Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman yang lebih berat yakni seumur hidup.
Di sisi lain, pihak keluarga mendiang Brigadir J mengaku tidak puas dengan putusan tuntutan hukuman dari jaksa.
(*)
Baca Juga: Putri Candrawathi dan Bharada E Bakal Menjalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Mengapa Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh Dengan Brigadir J?