GRIDVIDEO - Setelah berbulan-bulan proses persidangan berjalan, kini kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J agaknya akan berakhir.
Dalam waktu dekat ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Lantas siapa yang akan dituntut vonis maksimal?
Di atas kertas, status justice collaborator yang diterima oleh Bharada E bisa membuatnya mendapat tuntutan hukuman paling ringan.
Sementara itu, karena dituding sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa jadi mendapat vonis maksimal.
Namun hal itu belum bisa dipastikan sebelum palu majelis hakim diketok.
Atas pertanyaan terkait vonis hukuman yang akan diterima oleh para pelaku, sejumlah ahli hukum pun ikut angkat bicara soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho yang dikutip dari Kompas.com belum lama ini.
Menurut Hibnu, Ferdy Sambo bakal menerima hukuman maksimal berupa pidana mati.
Hal itu dilihat dari peran Ferdy Sambo yang sampai saat ini masih dianggap sebagai aktor intelektual atau dalang pembunuhan Brigadir J.
"Yang aktor intelektual sepertinya dijatuhi pidana maksimal seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan," kata Hibnu, Kamis (12/1/2023).
Bukan tanpa alasan, Ferdy Sambo dianggap sebagai pelaku utama karena memerintahkan anak buahnya, yakni Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menciptakan skenario kebohongan untuk menutupi kejahatan yang ia lakukan.
Hukuman Ferdy Sambo bisa bertambah lantaran statusnya yang pernah menjabat sebagai penegak hukum.
Karena status sebagai mantan Kadiv Propam Polri itu, hukuman maksimal menanti Ferdy Sambo.
"Termasuk subjek dari pelaku. Kalau memang pelaku penegak hukum, lebih berat daripada yang tidak penegak hukum," tambahnya.
Sementara itu, untuk keempat terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Hibnu berujar mereka akan menerima hukuman berbeda-beda.
Selain itu, Bharada E yang telah mengakui dirinya sebagai eksekutor penembak Brigadir J justru bakal menerima hukuman paling ringan.
Hal itu melihat dari Status Bharada E yang kini menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J.
Untuk Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, diprediksi oleh Hibnu bakal mendapat vonis ringan.
Vonis tersebut menilik dari status Putri Candrawathi dan Kuat Maruf yang hanya warga sipil.
Kembali lagi menurut Hibnu, jaksa penuntut umum pastinya akan menuntut hukuman maksimal pada para pelaku terutama Ferdy Sambo.
Namun terkait vonis akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
"Kalau jaksa penuntut umum pasti (menuntut) hukuman maksimal, tapi kalau (vonis) hakim belum tentu," tutup Hibnu.
Dalam waktu dekat ini, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bakal mendengarkan tuntutan hukuman yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP usai menghilangkan nyawa Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo.
(*)
Baca Juga: Ferdy Sambo Sebut Timsus Tak Bertata Krama karena Olah TKP di Duren Tiga
Baca Juga: Arif Rachman Takut dengan Kekuatan Ferdy Sambo, Khawatir Keluarganya Terancam