Skenario Ferdy Sambo: Dari Gugat Presiden Jokowi Hingga Barisan Jenderal Turun Tangan

Jumat, 30 Desember 2022 | 17:37

GRIDVIDEO - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo baru-baru ini kembali jadi sorotan usai melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Lebih mengejutkan lagi, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri itu dibenarkan oleh pihak kuasa hukum, Arman Hanis.

"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," kata Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).

Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Gugata Ferdy Sambo tersebut berkaitan tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," tambah Arman Hanis.

Langkah hukum yang diambil oleh Ferdy Sambo ini disebut Arman merupakan hal biasa sebagai hak warga negara yang tertera di Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Bukan tanpa alasan, pemecatan yang dialami Ferdy Sambo menurut yang bersangkutan tanpa melihat kinerja mantan Kadiv Propam Polri selama berkarier sebagai anggota polisi.

Apalagi Ferdy Sambo pada 22 Agustus lalu telah mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri.

Surat penggunduran diri tersebut bahkan telah diterima di meja Kapolri Listyo Sigit Prabowo jauh sebelum Putusan Sidang Kode Etik Polri dan Tingkat Banding.

"Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ucap Arman.

Setidaknya ada empat poin tuntutan Ferdy Sambo dalam gugatannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut, diantaranya:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Barisan Jenderal Polisi Turun Gunung

Kasus kematian Brigadir J, mantan ajudan Ferdy Sambo agaknya mengusik instansi kepolisian.

Bahkan karena kasus yang menyeret nama baik instansi kepolisian tersebut membuat barisan jenderal sampai turun tangan.

Karena kasus Ferdy Sambo ini bahkan disebut hampir satu kompi atau 100 personel polisi terseret.

Ada yang diganjar hukuman etik hingga membuat kepercayaan publik pada instansi Polri pun menurun drastis.

Bahkan sejumlah lembaga survei mencatat kemerosotan kepercayaan publik pada Polri sampai mencapai 55 persen.

Agaknya kasus Ferdy Sambo inipun mengusik barisan jenderal, para senior Kapolri untuk turun gunung.

Para purnawirawan jenderal bahkan sampai mendatangi Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.

Barisan jenderal teresbut diantaranya: Jenderal Pol (P) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, Jenderal Pol (P) Drs. Roesmanhadi, Jenderal Pol (P) Drs. Chaerudin Ismail, dan Jenderal Pol (P) Prof. Dr. Tan Sri Dai Bachtiar, A.O, Jenderal Pol (P) Drs. Soetanto serta Jenderal Pol (P) Drs. Timur Pradopo.

Kemudian Jenderal Pol (P) Drs. Badrodin Haiti, Komjen Pol (P) Drs. R. Makbul Padmanagara, Komjen Pol (P) Drs. Togar M Sianipar, Irjen Pol (P) Drs. Soenarko Danu Ardanto, Irjen Pol (P) Drs. H. Suedi Husein, S.H dan Irjen Pol (P) Dr. E. Winarto Hadiwasito, S.H.

Kedatangan senior Kapolri itu bertujuan untuk memberi masukan, dukungan dan pokok pemikiran kepada Listyo Sigit untuk institusi Polri ke depan.

(*)

Baca Juga: Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi, Ferdy Sambo Ingatkan Intergritasnya

Baca Juga: Video Viral Fans Bharada E Penuhi Ruang Sidang Dan Bikin Gaduh!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya