Pria Singapura Sembunyi di Indonesia Selama 10 Tahun Demi Hindari Wajib Militer

Rabu, 28 Desember 2022 | 16:15

GRIDVIDEO - Pria Singapura bersembunyi di Indonesia demi menghindari aturan wajib militer Singapura.

Sosok yang satu ini akhirnya dipenjara karena tindakannya tersebut.

Novriandy Rizaldy (33 tahun) divonis penjara 24 minggu pada Selasa (27/12/2022) karena pelanggaran aturan NS sebagaimana dilansir dari CNA.

Dia diketahui telah beberapa kali mengajukan penundaan penugasan karena studinya, dan tetap berada di luar Singapura tanpa izin keluar yang sah selama lebih hampir 10 tahun.

Dia mengaku bersalah atas tiga dakwaan di bawah Undang-Undang Wajib Militer Singapura.

Termasuk karena gagal melapor untuk menjalani tugas militer dan tetap berada di luar Singapura tanpa izin keluar yang sah selama lebih dari sembilan tahun.

Baca Juga: Masih 2 Laporan Lagi, Baim Wong Harus Damai Kalau Mau Bebas dari Penjara Soal Kasus Prank KDRT

Novriandy adalah anak dari ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Singapura.

Dia diketahui lahir di “Negeri Singa” dan merupakan warga negara Singapura sejak lahir.

Sebagai WNI, Ayahnya merupakan penduduk tetap Singapura tapi melepas status izin tinggal tetap miliknya pada Januari 2010. Sementara Ibunya adalah warga Singapura dan mendapat izin penduduk tetap di Indonesia.

Novriandy sendiri merupakan penduduk tetap Indonesia sejak 2015 hingga Desember 2019.

Tag

Editor : Imadudin Adam

Sumber GRID VIDEO