Sampai 10 Tahun Penjara, 400 Orang Dituduh Menjadi Pemicu Kerusuhan di Iran

Kamis, 15 Desember 2022 | 17:38

GRIDVIDEO - Pengadilan di Teheran menjatuhkan hukuman penjara sampai 10 tahun kepada 400 orang dalam protes anti-pemerintah Iran.

Jaksa Agung Teheran mengatakan 160 "perusuh" dijatuhi hukuman antara lima dan 10 tahun, 80 antara dua dan lima tahun, dan 160 dihukum antara dua tahun atau kurang, kantor berita Mizan melaporkan.

Jaksa Teheran Ali Alqasimehr menambahkan bahwa 70 orang lainnya dikenai didenda, tanpa memberikan rincian apapun sebagaimana dilansir BBC pada Selasa (13/12/2022).

Putusan itu terjadi sehari setelah pihak berwenang menggantung dua orang yang dihukum karena kerusuhan.

Pada Senin (12/12/2022) pagi, Pengadilan Iran mengumumkan bahwa Majidreza Rahnavard (23 tahun) telah dieksekusi di depan umum di kota Mashhad di timur laut.

Baca Juga: UU Disahkan! Kaum Muda di Selandia Baru Kini Dilarang Beli Rokok Seumur Hidup

Pengadilan Revolusi Iran memvonisnya kurang dari dua minggu lalu atas tuduhan "kejahatan terhadap Tuhan," setelah dia menikam dua anggota Pasukan Perlawanan Basij paramiliter hingga mati.

Protes Iran menentang hukum yang diterapkan ulama negara itu telah berlangsung selama hampir tiga bulan. Aksi unjuk rasa meletus setelah kematian dalam tahanan Mahsa Amini.

Wanita berusia 22 tahun itu ditahan polisi moralitas di Teheran pada 13 September, karena diduga mengenakan jilbab atau hijab dengan "tidak benar".

Pihak berwenang menggambarkan protes itu sebagai "kerusuhan" yang didukung asing. dan ditanggapi dengan kekuatan mematikan.

Sejauh ini, setidaknya 490 pengunjuk rasa, termasuk 68 anak-anak dan 62 personel keamanan tewas selama kerusuhan, menurut Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA).

Kemudian menurut laporan lebih dari 18 ribu orang yang terkait dengan protes tersebut 3 ribu lebih orang sudah diidentifikasi.

Tag

Editor : Imadudin Adam

Sumber GRID VIDEO