Wisatawan Mancanegara Batal Liburan ke Indonesia Usai KUHP Disahkan, Ada Apa?

Jumat, 09 Desember 2022 | 05:13

GRIDVIDEO - KUHP yang telah disahkan baru-baru ini disebut membawa kekhawatiran bagi wisatawan dari luar negeri atau mancanegara.

Hal itu tak lain karena salah satu aturan baru dalam KUHP terkait larangan hubungan seksual sebelum pernikahan jadi sorotan.

Tidak sedikit yang menduga banyak wisatawan mancanegara akan mengurungkan niat untuk datang ke Indonesia karena KUHP baru tersebut.

Namun faktanya, KUHP yang telah disahkan tersebut tidak berdampak signifikan.

Dari data realiasi penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak menampak perubahan dari penerbangan luar negeri.

Baca Juga: Momen Yudo Margono Pamer Foto Istri di Depan DPR RI, Ini Maksudnya!

Tercatat penerbangan dari Australia saja menunjukkan sebanyak 608.460 penumpang datang ke Bali.

Selain penerbangan dari Australia, otoritas bandara Ngurah Rai Bali juga menyebutkan bahwa semua penerbangan internasional berjalan normal sesuai jadwal.

Melansir dari Kompas.com, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disebut bisa melumpuhkan sektor wisata di Indonesia.

Hal itu tak lain karena adanya salah penafsiran soal salah satu aturan di KUHP soal hubungan seks di luar nikah.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara mencontohkan Pasal Perzinahan yang bisa "disalahartikan" khususnya oleh media asing sehingga menimbulkan persepsi negatif dan sangat merugikan pariwisata Bali yang baru pulih dari pandemi.

Baca Juga: Peristiwa Militer: Saat Andika Perkasa Temui Calon Panglima TNI Beberapa Kali

"Kami berkomitmen tetap menjaga privasi para wisatawan yang menginap dan berlibur di Bali sehingga tak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terkait dengan RKUHP," katanya kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.

Diketahui bahwa DPR RI mengesahkan RKUHP yang dianggap kontroversial pada Selasa (6/12/2022).

Dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa huungan seks di luar nikah serta mereka yang tinggal bersama tanpa menikah dapat diancam hukuman penjara hingga 1 tahun.

Pro-kontra soal KUHP tersebut kini tengah jadi sorotan banyak pihak lantaran ada sejumlah pasal yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

(*)

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Jadi Pro Kontra, Kini Istri Ahmad Dhani Pamer Foto Wisuda: Alhamdulillah Sarjana!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya