Ingin Beli Rumah Subsidi? Ketahui Dulu Soal Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)!

Selasa, 15 November 2022 | 05:05
Kompas

Ilustrasi rumah subsidi

GRIDVIDEO.ID - Dalam rangka meneyediakan hunian atau rumah tinggal yang layak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah meluncurkan sejumlah program rumah subsidi.

Salah satunya yang diatur dalam kebijakan KPR Bersubsidi yang merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah.

Bahkan pemerintah juga mempermudah masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi dengan sejumlah bantuan.

Bantuan-bantuan tersebut berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang telah diterbitkan oleh Bangk Pelaksana.

Namun jangan takut bila anda belum memiliki cukup modal untuk membayar uang muka rumah subsidi.

Pemerintah juga telah menyiapkan terkait bantuan uang muka atau DP rumah subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Sudah Terbukti, Ini Cerita Driver Ojol Beli Rumah Subsidi Cicilan Rp 800 Ribuan Per Bulan!

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) merupakan salah satu program yang disiapkan oleh pemerintah untuk menunjang tercapainya tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan hunian layak.

Sementara itu terkait aturan SBUM sendiri telah tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No.35/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Lalu bagaimana syarat untuk bisa mendapatkan SBUM?

Secara umum, persyaratan MBR yang bisa mendapatkan SBUM adalah WNI yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi/bantuan pembiayaan perumahan dari Pemerintah terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.

Baca Juga: Bukan Mimpi, Pekerja Informal Bisa Beli Rumah Subsidi Dengan Cara Ini!

Tetapi perinciannya antara lain:

  • Warga Negara Indonesia dan tinggal di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Masa kerja minimal 1 tahun
  • Pasangan tidak pernah memiliki rumah
  • Pasangan tidak pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Penghasilan maksimal Rp8 juta (untuk rumah singgah) dan Rp10 juta (untuk pembeli apartemen).
  • Khusus untuk WNI yang belum menikah di Papua dan Papua Barat, batas atas adalah Rp7,5 juta per bulan.
Jadi sekarang masyarakat tak ragu lagi untuk berkeinginan memiliki rumah idaman meski penghasilan rendah.

(*)

Baca Juga: DP Rp 2 Juta Dan Cicilan Rp 855 Ribu Per Bulan, Driver Gojek Bisa Punya Rumah!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya