Bukan Mimpi, Pekerja Informal Bisa Beli Rumah Subsidi Dengan Cara Ini!

Kamis, 10 November 2022 | 21:21
Kompas

Ilustrasi rumah subsidi

GRIDVIDEO.ID - Kini pekerja informal atau bukan pegawai tetap di sebuah perusahan bisa memperoleh bantuan rumah subsidi.

Salah satunya yang baru-baru ini terealisasi adalah pekerja informal seperti pengemudi ojek online.

Sudah bukan rahasia, sebelumnya pekerja informal memang kesulitan untuk mewujudkan impian miliki rumah atau tempat tinggal.

Namun kini keinginan untuk memiliki hunian berupa rumah subsidi tidak lagi sulit diwujudkan oleh pekerja informal.

Direktur Distribution & Funding PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Jasmin mengungkapkan terkait soal rumah subsidi bagi pekerja informal.

Selama ini menurut Jasmin, pekerja informal memang kesulitan untuk mengakses KPR subsidi.

Bahkan dalam data, Jasmin menyebut bahwa rumah subsidi diakses sekitar 93 persen oleh pekerja formal.

Baca Juga: DP Rp 2 Juta Dan Cicilan Rp 855 Ribu Per Bulan, Driver Gojek Bisa Punya Rumah!

"Untuk pembiayaan rumah khususnya rumah subsidi sekitar 93 persen dinikmati oleh pekerja formal, sedangkan sektor informal baru 7 persen. Untuk itu Bank BTN terus mencari skema yang bisa mempermudah pekerja informal bisa menikmati pembiayaan dari Bank BTN," dikutip dari Kompas.com.

Kini Bank BTN tengah mengupayakan untuk bisa memfasilitasi pekerja informal untuk bisa mengakses rumah subsidi.

Salah satunya dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Melalui produk ini, pekerja informal bisa mendapatkan rumah subsidi dengan hanya menambung di Bank BTN selama tiga bulan.

Baca Juga: Pegawai Ojek Online Bisa Dapat Rumah Subsidi, Begini Kata BTN!

Selain itu syarat yang diperlukan oleh pekerja informal untuk mendapatkan rumah subsidi juga tidaklah sulit.

Baru-baru ini bahkan Kementerian PUPR, Bank BTN dan sejumlah pihak termasuk Gojek tengah bekerjasama untuk mewujudkan rumah impian bagi pengemudi Gojek.

Selain bekerjasama dengan Gojek, Bank BTN juga menggandeng Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).

Hal itu lantaran dua entitas tersebut memiliki komunitas pekerja informal yang jumlahnya tak sedikit di seluruh Indonesia.

(*)

Baca Juga: Ini Sederet Fasilitas Rumah Subsidi Bagi Calon Pembeli Sesuai Aturan!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya