Tim Kuasa Hukum Brigadir J Siapkan Laporan untuk ART Ferdy Sambo karena Kesaksian Palsu

Kamis, 10 November 2022 | 07:30

GRIDVIDEO - Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J, akan melaporkan ART Ferdy Sambo, Susi, dengan dugaan kesaksian palsu.

Untuk laporan tersebut, Martin Lukas Simanjuntak hanya tinggal menunggu legal standing.

“Jadi, kita sudah persiapkan, namun yang pertama kan kita butuh legal standing, butuh surat kuasa,” ujar Martin Lukas Simanjuntak.

Menurut Martin, terdapat dua hal yang dapat menjerat Susi.

Dua hal itu adalah kesaksian palsu dan fitnah.

“Pertama adalah memberi kesaksian palsu, itu diancam dengan pidana tujuh tahun atau sembilan tahun jika merugikan hak hukum terdakwa. Selanjutnya, memfitnah orang yang sudah meninggal,” ujar Martin.

Soal dugaan fitnah, dibutuhkan surat kuasa dari orang tua Brigadir J.

“Subsidernya ini kan delik aduan, walaupun (Pasal) 242 (KUHP) itu bukan delik aduan, namun tetap, karena ini kami berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban,” kata Martin.

“Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu, baru kita laporkan."

Martin mengungkapkan, sebenarnya Susi bisa menjadi momen untuk mencari kebenaran.

“Sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 185 KUHAP, kesaksian saksi yang bisa dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan di persidangan.”

“Makanya, ketika Susi ini digembar-gemborkan, sesuai dengan yang termaktub dalam BAP yang bersangkutan dan digembar-gemborkan bisa menjadi dalil penguat terjadinya pelecehan seksual, saya senang,” ujar Martin.

Selanjutnya, Martin akan memantau bagaiman perkembangan dari kesaksian yang diberikan Susi.

Tag

Editor : Rara A

Sumber Tribunnews.com