Ini Sederet Fasilitas Rumah Subsidi Bagi Calon Pembeli Sesuai Aturan!

Minggu, 06 November 2022 | 12:54
(Dok. Kementerian PUPR)

Ilustrasi rumah bersubsidi.

GRIDVIDEO.ID - Untuk calon pembeli Kredit Perumahan Rakyat (KPR) atau rumah subsidi tak usah takut soal fasilitas yang didapat.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan terkait rumah subsidi termasuk fasilitasnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan rumah subsidi atau rumah DP 0% memang dicanangkan oleh pemerintah untuk membuat masyakart bisa menjangkau hunian impian.

Poin utama yang dimaksud pemerintah terkait rumah subsidi tak lain adalah konsep layak huni.

Hal itu mejadi sorotan tersendiri hingga pemerintah membuat sederet aturan terkait rumah subsidi.

Tujuannya tak lain adalah agar penyediaan rumah subsidi bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu sederet aturan tersebut juga menjadi sinyal bagi pengembang agar tak asal membangun rumah subsidi bagi masyarakat.

Baca Juga: Bingung Soal Uang Muka Rumah Subsidi? SBUM Bisa Jadi Solusinya!

Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, ada sejumlah poin yang disoroti.

Seperti di Pasal 18, tertulis bahwa kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum,

Selain itu ada pula aturan terkait lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Tidak hanya itu saja, pada Pasal 21 juga menyebutkan terkait hunian yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah Subsidi ? Ini Tips Agar Tak Salahi Aturan!

Rumah subsidi juga harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum paling sedikit antara lain:

Baca Juga: Tinggal Klik, Simak Aplikasi Perumahan Subsidi Ini! SiPetruk, SiKasep dan SiKumbang!

Dalam pemenuhan syarat prasarana, sarana dan utilitas umum dalam aturannya harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan.

Terkait ketentuan luas tanah dan bangunan rumah subsidi, pemerintah juga telah mengatur regulasinya.

Pada Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Terdapat batasan luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Terkait segi bangunan atau lantai, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

(*)

Baca Juga: Ingin Beli Rumah Subsidi? Pakai Aplikasi SiPetruk Ini Biar Aman!

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho