GRIDVIDEO.ID - Nama Pulau Pasir kini jadi sorotan lantaran disebut-sebut diperebutkan oleh Indonesia dan Australia.
Bahkan Pulau yang juga disebut Ashmore Reef itu digadang-gadang bisa jadi penyebab pecah perang Indonesia-Australia.
Namun sebenarnya Pulau Pasir merupakan pulau tidak berpenghuni yang terletak di antara perairan Indonesia dan Australia.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Australia, Pulau Pasir berjarak sekitar 230 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia.
Sementara itu jika dilihat dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) Pulau Pasir hanya berjarak 170 kilometer dari lepas pantai.
Jika melihat dari jarak, maka seharusnya Pulau Pasir berada di wilayah Indonesia bukan Australia.
Tetapi bagaimana bisa kini Pulau Pasir diklaim oleh Australia sebagai wilayahnya?
Baca Juga: Konflik Indonesia-Australia Memanas, AS Kirim 6 Pesawat Pengebom, Ini Respon RI!
Mengutip dari Kompas.com, Pulau Pasir ditemukan oleh seorang bernama Samuel Ashmore yang merupakan bagian dari Kepulauan Ashmore dan Cartier di sekitar Laut Timor.
Pulau-pulau di Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak berpenghuni, terdiri atas pulau berpasir dan karang, serta beberapa bagiannya tertutup rumput.
Catatan Eropa yang mengungkap bahwa Pulau Pasir ditemukan oleh Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811.
Awalnya nama pulau tersebut adalah Hibernia Reef seperti nama kapal yang ia tumpangi kala itu.
Baca Juga: Perang Indonesia-Australia: Amerika Tiba-tiba Kirim 6 Pesawat Pengebom Nuklir ke Negara Tetangga
Tetapi penamaan diganti dengan Ashmore Reef atau yang dikenal dengan nama Pulau Pasir oleh orang INdonesia.
Pada 1850-an, wilayah ini belum diklaim oleh negara mana pun dan menjadi tujuan kapal penangkap paus milik Amerika.
Tetapi di tahun 1878, Inggris akhirnya menganeksasi Pulau Pasir dan memanfaatkan bagian barat pulau ini sebagai tempat pertambangan fosfat.
Kemudian Inggris memberikan Pulau Pasir kepada Australia yang dulunya merupakan koloni Inggris.
Status kepemilikan Pulau Pasir pernah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Abdul Kadir Jailani melalui akun Twitter pribadinya @akjailani, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Perang Indonesia-Australia: Siapa yang Lebih Unggul Soal Kekuatan Militer?
Dengan kata lain, Pulau Pasir diklaim oleh Inggris, sebelum akhirnya diberikan kepada Australia pada 1942.
Meski lebih dekat dengan Indonesia, Pulau Pasir tidak dapat masuk dalam wilayah RI karena bukan bekas jajahan Belanda.
Inggrislah yang menjadi negara awal pengklaim Pulau Pasir.
Dalam hukum modern menganut suatu konsep bahwa wilayah suatu negara ketika merdeka adalah semua wilayah kekuasaan penjajahnya, yang dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.
Oleh karena itu Pulau Pasir tidak pernah diklaim oleh Belanda, secara hukum internasional, Pulau Pasir memang tidak pernah termasuk wilayah administrasi Indonesia.
"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tegas Jailani.
(*)
Baca Juga: Ramalan Nostradamus Soal Perang Indonesia-Australia Tahun 2037, Klaim Pulau Pasir Jadi Awalan?