Bingung Soal Uang Muka Rumah Subsidi? SBUM Bisa Jadi Solusinya!

Sabtu, 05 November 2022 | 07:31
Kompas

Ilustrasi rumah subsidi

GRIDVIDEO.ID - Menyiapkan pembayaran uang muka (DP) untuk membeli rumah memang menjadi salah satu masalah bagi calon pembeli.

Bahkan soal persiapan DP juga dialami oleh masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi.

Hal itu tak lain karena harga rumah yang terus naik menjadikan pembayaran DP juga ikut meningkat.

Meski pemerintah telah memberi solusi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi telah dilakukan tapi permasalahan tidak berhenti di situ saja.

KPR Subsidi yang digalangkan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan renda (MBR) ternyata juga menemui kendala lain.

Kendala tersebut tak lain adalah penyediaan uang muka yang juga dinilai berat bagi MBR.

Tapi jangan khawatir, untuk mengatasi persoalan uang muka atau DP, Pemerintah Indonesia juga memiliki program bantuan.

Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah Subsidi ? Ini Tips Agar Tak Salahi Aturan!

Program yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait pembayaran uang muka KPR subsidi antara lain FLPP dan SBUM.

FLPP sendiri merupakan pembiayaan perumahan subsidi.

Sementara itu SBUM ditujukan untuk memenuhi pembayara uang muka atau DP rumah subsidi.

Dalam Aturan tentang Subsidi Bantuan Uang Muka Rumah (SBUM) tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No.35 Tahun 2021 telah menjelaskan dengan detail.

Baca Juga: Tinggal Klik, Simak Aplikasi Perumahan Subsidi Ini! SiPetruk, SiKasep dan SiKumbang!

Pada Pasal 1 tertulis bahwa SBUM merupakan subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka rumah subsidi.

Untuk sasarannya sendiri SBUM diperuntukkan bagi pembiayaan rumah tapak dan rumah susun yang telah siap huni, belum siap dihuni atau melalui proses sewa.

Sementara itu SBUM sendiri berkaitan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Oleh karena itu MBR yang telah menerima FLPP masih bisa mengajukan SBUM.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah Subsidi? Pakai Aplikasi SiPetruk Ini Biar Aman!

MBR dapat mengajukan SBUM bersamaan dengan KPR Bersubsidi (FLPP) sepanjang anggarannya masih tersedia, dengan melampirkan surat permohonan SBUM dan Surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.

Untuk besaran bantuan yang bisa diterima oleh MBR terkait SBUM juga telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, pada umumnya DP rumah berkisar antara 10-20% dari harga hunian.

Tetapi untuk pembiayaan rumah subsidi sendiri ada perbedaan dalam hal pembayaran uang muka seperti tertulis dalam Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/202.

Menilik dari aturan tersebut, besaran SBUM bagi masyarakat yang tinggal di Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 10 juta.

Sementara untuk wilayah lainnya, besaran SBUM hanya mencapai Rp 4 juta.

(*)

Baca Juga: Minat Beli Rumah Subsidi? Pakai Aplikasi SiKumbang Dari PUPR Ini!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya