GRIDVIDEO – ART Ferdy Sambo bernama Diryanto alias Kodir hadir memberikan keterangan sebagai saksi di sidang, Kamis (3/11/2022).
Kodir mengatakan bahwa dirinya memiliki izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV.
Pernyataan Kodir tersebut tertuang dalam BAP.
Akan tetapi pengakuan Kodir itu justru membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Tantang Kuat Maruf dan Bripka RR Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo: Tolong Jujur!
Pasalnya, kata Kodir, CCTV di rumah Ferdy Sambo juga terdapat di setiap kamar rumah dinas.
Sementara sebelum pindah ke rumah di Jalan Saguling, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tinggal di rumah dinas tersebut yang artinya gerak-geriknya terlihat di CCTV dalam kamar.
"Di sini (kamu) bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain? itu kan kamar pribadi ibu,” cecar jaksa.
“Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" lanjutnya.
Baca Juga: Brigadir J Bingung Putri Candrawathi Memilihnya Jadi Ajudan, Tidak Cari yang Perempuan
Kodir kemudian menjawab dirinya tak melihat, padahal dalam keterangannya di BAP ia mengatakan melihat semua rekaman CCTV.
"Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni? Enggak logic, kamu ini diperiksa September 2022 ingat kau?” ucap jaksa.
"Saudara terlalu lancar jawabnya ya, jangan bohong! Di penyidik boleh saja, di sini sudah disumpah. Saudara diperiksa September, hebat banget 15 juni rusak (mengingat), (ketika) saudara diperiksa September,” lanjutnya.
Jaksa menilai, Kodir terlalu lancang bila dirinya benar melihat semua rekaman CCTV.
"Seberapa hebatnya kedekatan saudara dengan FS (Ferdy Sambo). Adiknya bu Putri saja nggak bisa lihat (CCTV), curiga saya ini, lancang sekali saudara,” cecar jaksa.
“Saya jaksa, kejadian 2 bulan lalu saya enggak ingat lagi! Mohon catatan majelis hakim. Saudara begitu cepat bilang CCTV 15 Juni rusak, sampai jamnya ingat, sampai melaporkan ke Yosua saudara tahu jamnya," ucap jaksa melanjutkan.
Keterangan Kodir yang tak mudah dipercaya membuat Jaksa meminta Hakim mempertimbangkan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
(*)