1 Lagi, ART Ferdy Sambo Bermasalah di Ruang Sidang, Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir Jadi Tersangka, Ati-ati Kemakan Sumpah!

Kamis, 03 November 2022 | 16:11

GRIDVIDEO – Hari ini, Kamis (3/11/2022) sidang lanjutan untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar.

Dihadirkan saksi ART Ferdy Sambo bernama Diryanto atau Kodir.

Dalam keterangannya, Kodir cukup berbelit-belit sehingga memancing emosi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan dalam BAP Kodir ternyata berbeda dengan keterangannya di ruang sidang.

Baca Juga: Kenapa Kuat Maruf Jadi Sosok Penting Pembunuhan Brigadir J? Ini Jawabannya!

“Setelah diketik penyidik, saudara baca nggak BAPmu?” tanya JPU.

“Disumpah saudara kan?” sambungnya.

“Ati-ati kualat, dimakan sumpah!” ucap JPU kesal.

JPU kemudian menjelaskan bagaimana keterangan Kodir yang tertulis di BAP, di mana Kodir tak menyebutkan dirinya menghubungi Kasat Reskrim namun di ruang sidang justru berkata sebaliknya.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Tantang Kuat Maruf dan Bripka RR Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo: Tolong Jujur!

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan, ‘saya diminta untuk menhubungi Kasat Reskrim’,” tutur JPU.

“Ini yang diperintahkan Yogi! Atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim melalui sopirnya?” tanyanya.

BAP Kodir tertulis, dirinya hanya mendengar Ferdy Sambo menyuruh Yogi hubungi Kasat Reskrim.

“Saudara kan hanya mendengar, kira-kira begini Ferdy Sambonya, ‘Yogi, hubungi ambulance, hubungi Kapolres Jakarta Selatan’ kan gitu, kira-kira gitu kalau kita flashback ke belakang, saudara kan hanya mendegar,” jelas JPU.

Baca Juga: Nomor Adik Brigadir J Diblokir Putri Candrawathi dan Semua Ajudannya Pasca Pembunuhan

“Nama saudara siapa?” tanya JPU.

“Diryanto,” jawab Kodir.

JPU kemudian memeragakan bagaimana Ferdy Sambo memerintah bawahannya menghubungi Kasat Reskrim.

“’Diryanto, hubungi Kasat Reskrim’ ada begitu omongannya?” tanya JPU lagi.

Baca Juga: Blunder Kuat Maruf Bantah Keterangan Saksi Ancam Bunuh Brigadir J, Hakim: Nggak Ada Nuduh Kamu Ngancam!

“Seingat saya seperti itu,” jawab Kodir singkat.

“Kenapa nggak saudara jelaskan di BAP seperti itu?” protes JPU.

Atas keterangan Kodir yang terkesan banyak berbohong, JPU meminta hakim untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Saudara majelis hakim, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar JPU.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Youtube, KompasTV