Kasus Rudapaksa di Kementerian Koperasi dan UKM, Pejabat Paksa Pemerkosa Nikahi Korban?

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:13
TribunJateng.com via TribunnewsBogor

Ilustrasi korban pemerkosaan

GRIDVIDEO - Kasus perkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) semakin hangat dibicarakan publi, apalagi korban pemerkosa dikabarkan dipaksa menikah dengan pelaku pemerkosaan.

Seperti berita yang beredar, seorang pegawai perempuan di KemenkopUKM diperkosa 4 pegawai di instansi tersebut.

kasus ini terjadi pada 2019, namun baru kali ini mulai terbongkar luas dan menjadi pembicaraan masyarakat.

Terkait kasus itu, Sekretaris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim, dalam temu pers pada Senin (24/10/2022) mengatakan, kasus ini sudah diproses secara hukum.

"Dari awal pelaporan tanggal 20 Desember masuk ke biro umum dan tanggal 20 Desember juga sudah dilakukan pendampingan dilaporkan ke Polres. menurut saya tidak benar lambat, karena di tanggal yang sama dilakukan pendampingan," kata Arif Rahman Hakim seperti dikutip liputan6.com.

BACA JUGA: Membongkar Isi Tas Wanita Bersenjata yang Menerobos Istana Merdeka

Peristiwa itu tepatnya terjadi pada 6 Desember 2019.

Korban berinisial ND diduga diperkosa pegawai KemenkopUKM berinisial Z, W, M, dan N.

Korban kemudian bercerita kepada keluarganya.

Ayah korban yang juga bekerja di KemenkopUKM langsung melaporkan kaus ini ke KemenkopUKM.

Itu sebabnya, pada 20 Desember 2019, pihak KemenkopUKM mendampingi korban untuk melapor ke Polres Bogor.

BACA JUGA: Sengaja Agar Dianggap Psikopat, Analis Kriminolog Bongkar Tujuan Senyum Rudolf Tobing

Disampaikan pula, pihak Kepegawaian KemenkopUKM pada 30 Desember 2019 memanggil dua pelaku yang berstatus ASN.

Mereka diduga terlibat dalam tindak asusila tersebut.

Lalu, pada 1 Januari 2020, Polresta Bogor melakukan penyidikan dan kemudian pemanggilan pada 30 Januari 2020 kepada 4 tersangka.

Keempat tersangka tersebut akhirnya ditahan selama 21 hari sejak 13 Febryari 2020.

BACA JUGA: VIDEO VIRAL: Salah Disebut dari India, Ahsan/Hendra Kena Misi Balas Dendam

KemenkopUKM kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian pekerjaan kepada M dan N yang berstatus ASN pada 14 Februari 2020.

Pelaku diproses pada Maret 2020, namun kemudinan ditangguhkan dari tahanan dan diwajibkan lapor w kali seminggu.

Selama itu, dilakukan restorative justice berupa perdamaian antara pelaku dan korban, kemudian keluarga korban melakukan pencabutan pelaporan.

DIPAKSA MENIKAH

Dalam unggahannya di akun Instagram resminya, Selasa (25/10/2022), Koran Tempo menulis, "Pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memaksa korban pemerkosaan menikah dengan pemerkosanya."

Hal ini merupakan kebiadaban yang bertingkat-tingkat.

Seperti apa kebiadaban atas korban pemerkosan di Kementerian Koperasi?"

Sementra itu media online perempuan, Konde.com, sempat diserang karena mengunggah kisah tentang masalah tersebut pada Senin (24/10/2022).

Seperti ditulis Konde.co, "Seorang perempuan yang bekerja di Kementerian Koperasi dan UKM diperkosa, kemudian dipaksa menikah dengan salah satu pelaku.

BACA JUGA: Komnas HAM Juga Tengah Cari Hasil Lab Pembanding Gas Air Mata Usai Mengantongi Laporan

Pernikahan yang hanya berlangsung sesaat ini ternyata dilakukan untuk membebaskan pelaku dari penjara."

Saudara korban, Radit, menceritakan tentang pemerkosaan yang dialami N (ND) dalam acara "Dialog Aktual: Kasus Perkosaan di Kamenkop-UKM, Tanggung Jawab Siapa?"

Acara itu diselenggarakan oleh Aktual.com, Rabu (19/10/2022), kemudian ditulis oleh Konde.co.

BACA JUGA: Timnas U-20 Indonesia Sikat Cakallikli Spor, ini Komentar Shin Tae-yong

Menurut Radit, keluarga ingin kasus ini diselesaikan di pengadilan, karena korban dan keluarga menderita banyak kerugian.

Salah satu kerugian itu adalah, korban harus menikah dengan pelaku, lalu ditinggalkan begitu saja.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya