GRIDVIDEO – Pada sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (17/10), terdakwa Putri Candrawathi langsung membacakan eksepsi atau nota pembelaan.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan pembelaan, tak terima dengan dakwaan JPU.
“Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta penuntut umum terkesan menyimpulkan,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi.
Menurut pihak Putri Candrawathi, JPU mendakwa berdasarkan asumsi.
Baca Juga: Pasrah Tanpa Pembelaan, Bharada E Terima Semua Dakwaan JPU, Jaksa Sudah Cermat dan Tepat
“Penuntut umum dalam menguraikan rangkaian dakwaan sangat menunjukkan bahwa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red),” lanjutnya.
“Selanjutnya dari asumsi tersebut penuntut umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi penuntut umum sendiri,” sambung tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan bahwa JPU menarik kesimpulan subjektif.
“Yang artinya bahwa seseorang yang menjalani proses pemidanaan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang melekat pada diri terdakwa,” paparnya.
Mereka pun meminta dakwaan terhadap Putri Candrawathi dibatalkan.
“Penuntut Umum sungguh tidak etis ketika menilai personaliti terdakwa secara subjektif dan tidak berdasar dalam uraian surat dakwaan yang tidak berkaitan dengan apa yang didakwakannya.”
“Merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, seharusnya jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. Dengan demikian dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” urainya membacakan eksepsi.
(*)