Grid Video - Pihak Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC mengaku bahwa mereka telah sering mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak membawa gas air mata ke stadion Kanjuruhan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sumardhan.
"Jadi, Ketua Panpel arema FC Abdul Haris itu sudah berulang kali bicara dan disampaikan dalam rapat bersama Polres Malang, agar jangan menggunakan gas air mata," kata Sumardhan.
"Karena bercermin dari kejadian yang terjadi di tempat yang sama (Stadion Kanjuruhan) pada 2018 silam," ujarnya.
Lebih lanjut, Sumardhan menegaskan bahwa Abdul Haris tak mengetahui apa tujuan pihak keamanan membawa gas air mata.
Hal itu lah yang kini disayangkan oleh Sumardhan.
"Logika lagi, kenapa kalau mau menembak (menembak gas air mata) tidak memberitahu ke Abdul Haris," ujarnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu ada pendapat yang bertolak belakang dari pihak kepolisian.
Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengaku tak ada peringatan terkait larangan membawa gas air mata.
Dedi menjelaskan bahwa apabila ada peringatan sebelumnya tentu polisi bakal mematuhinya.
"Itu tidak disampaikan, kalau itu disampaikan tidak mungkin pasukan itu membawa senjata pelontar gas air mata, membawa tameng," kata Dedi dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, pada Senin (10/10/2022).
Di sisi lain, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan belum lama ini telah memberikan kesimpulannya.
Dalam kesimpulan tersebut TGIPF menyebut apabila pihak Panpel merupakan yang paling banyak memiliki kesalahan di tragedi Kanjuruhan.