GRIDVIDEO.ID - Para Hakim dalam sidang yang akan dijalani mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J jadi sorotan.
Bukan tanpa alasan, hal itu tak lain karena di tangan Hakim sidang tersebut, putusan hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo cukup mencuri perhatian.
Namun siapa sangka? ternyata hakim yang bertugas dalam persidangan kasus Ferdy Sambo bukan orang sembarangan.
Sepak terjang hakim yang ditunjuk pun juga tak main-main karena tercatat pernah jatuhkan vonis mati.
Lalu siapakah sosok hakim dalam sidang Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J?
Diketahui sidang perdana Ferdy Sambo digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.
Tetapi dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tercantum penggalan dakwaan terhadap Ferd Sambo.
Jelang sidang kasus yang menyeret mantan tangan kanan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut sudah tinggal menghitung hari.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah merilis jormasi hakim untuk sidang perdana tersebut.
Melansir dari Kompas tv, setidaknya dada tiga hakim yang ditunjuk dalam sidang perdana yang akan dijalani Ferdy Sambo.
Di jabatan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang.
Sebagai informasi, Wahyu diketahui kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terbongkar! Ferdy Sambo Ungkap Penyebab Kemarahan Hingga Habisi Brigadir J
Ia dilantik pada 9 Maret 2022 dan pernah mencicipi jabatan sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.
Sementara untuk kasus yang pernah ditangani oleh Wahyu tak lain adalah dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Bahkan dalam sidang kasus korupsi tersebut, Wahyu menolak proses praperadilan yang diajukan oleh pihak Eltinus kala itu.
Untuk posisi anggota sidang dijabat oleh Morgan Simanjuntak.
Baca Juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Ditanggapi Keluarga Brigadir J: Kejahatan Dia Berjubel...
Tak berbeda jauh dengan Wahyu, Morgan juga sempat mencicipi sejumlah tugas di beberapa PN seperti Medan, Tanjung Pinang, hingga Jakarta Selatan.
Saat menjadi hakim dalam sidang kasus yang menjerat Djoko Tjandra, Morgan pernah menolak praperadilan MAKI ke KPK.
Bahkan saat bertugas di Medan, pada 2017 silam Morgan diketahui pernah menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, seorang bandar narkoba yang menyimpan sabu seberat 85kg serta 50 butir pil ekstasi.
Ada pula hakim anggota, Alimin Ribut Sujono yang bakal bertugas dalam sidang perdana Ferdy Sambo.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, Ferdy Sambo Tetap Bela Istrinya: Dia Cuma Korban
Alimin sendiri pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan sempat menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Lebih lanjut, Alimin namanya melejit lantaran menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN beberapa waktu lallu.
Namun demikian, ia mengizinkan keduanya tetap mendaftarkan perkawinan ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Tak hanya Ferdy Sambo, empat tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
Masing-masing dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman vonis mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(*)
Baca Juga: Ferdy Sambo Digiring ke Kejaksaan Agung, Akhirnya Minta Maaf kepada Ibu Brigadir J