Baim Wong Terancam Dipenjara Gara-gara Prank KDRT, Bakal Dipanggil Polisi dengan Tuduhan Pasal Laporan Palsu

Senin, 03 Oktober 2022 | 18:08

GRIDVIDEO – Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali membuat sensasi dengan konten KDRT ke kantor polisi.

Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk melaporkan suaminya, Baim Wong karena tindakan KDRT.

Paula Verhoeven pun meminta untuk dilakukan visum.

Baim Wong yang berada di tempat berbeda menyaksikan akting istrinya lewat layar monitor.

Baca Juga: Rugi Bandar, Baim Wong Syok Rumah Baru Tak Juga Selesai, Ternyata Buruh Bangunan Mogok Kerja, Ada Apa?

Baim Wong sempat tertawa karena polisi memercayai laporan pura-pura yang dibuat istrinya.

Diunggah di kanal Youtube mereka, reaksi publik mengecam perbuatan Baim Wong.

Imbas dari konten tersebut, Baim Wong kemudian mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 11.04 WIB.

Baim Wong dan Paula Verhoeven langsung berjalan dan memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga: Nangis, Baim Wong Dituduh Manfaatkan Kemiskinan Orang Lain demi Konten, Nggak Sebanding sama Adsense Nggak Kuat!

Tak lama, Baim Wong dan istrinya kembali keluar bersama anggota polisi yang sebelumnya dibuat konten prank KDRT.

Ketiganya berbincang lalu kembali masuk ke ruang SPKT.

Baim Wong tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media yang meliput kedatangannya.

Mengutip dari Kompas.tv, AKP Nurma Dewi mengatakan, Baim Wong telah melanggar pasal pidana.

Baca Juga: Baim Wong Bisa Dipidanakan karena Prank KDRT ke Polisi

Baim Wong rencananya akan dipanggil dan miliki kemungkinan dipenjara.

"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi," kata Nurma yang dikutip dari Kompas.tv, Senin (3/10/2022).

"Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," jelasnya.

Pasal 220 KUHP berisikan tentang pembuatan laporan palsu.

Baca Juga: Ngaku Idenya Sendiri, Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Sudah Wanti-wanti Jangan Bikin Konten KDRT di Kantor Polisi

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,".

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya