Setelah Ferdy Sambo, Giliran Judi Online Diobrak-abrik, 202 Rekening Diblokir dan 3.296 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 30 September 2022 | 20:08

GRIDVIDEO - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) benar-benar serius memberantas judi online setelah kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo cs dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Saat ini, polisi sudah memblokir 202 rekening yang disinyalir terkait judi online.

Bahkan, polisi sudah menangani 2.049 kasus dengan 3.296 tersangka.

Tak hanya itu, Polri juga akan mendalami Konsorsium 303, mafia judi yang diduga dibekingi Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Ruang Rupatama, mabes Polri, jumat (30/9/2022) mengatakan, pemblokiran 202 rekening dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Masa Lalu Rizky Billar Diduga Jadi Gigolo Terungkap Usai KDRT Pada Lesti Kejora

Analisis ini dilakukan terhadap keuangan yang diduga terkait dengan perjudian.

"Saat ini ada yang sedang kita analisis 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," tegas Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga mengungkapkan, pihaknya telah membongkar 2.049 kasus perjudian online dan konvensional.

Kasus sebanyak itu terbongkar berkat hasil aksi sejak Januari hingga September 2022.

"Baik yang namanya judi online maupun konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka," jelas Kapolri.

BACA JUGA: Berita Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Catatkan Sejarah Baru Usai Naik 21 Ranking FIFA

Ia menambahkan, penyidik Polri telah membongkar 1.408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2.369 tersangka sepanjang 2022.

"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," terangnya.

Khusus bulan Juli sampai September 2022 saja, lanjut Kapolri, penyidik sudah mengungkap 2.226 kasus perjudian dengan 3.746 tersangka.

"Khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka, terdiri dari 1.446 pemain yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka.

Tak hanya itu, Polri juga masih memburu 10 tersangka yang beberapa di antaranya buron.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bukti yang Ditemukan dalam Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Brigadir J Dipuji sampai Bingung Kasih Gaji

Bahkan, tersangka yang lari ke luar negeri akan tetap dikejar dan dipulangkan.

Para buron itu, menurut catatan polisi, ada di 5 negara.

"Kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police. Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron tersebut kembali ke dalam negeri," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KONSORSIUM 303

Sedangkan mafia judi Konsorsium 303 terungkap ke publik setelah munculnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri, irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizier, dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka.

Seperti yang beredar di media sosial, Ferdy Sambo berada di lingkaran utama Konsorsium 303 yang bergerak di bidang judi online.

Polri juga akan segera menyelidiki Konsorsium 303 itu.

BACA JUGA:Suami Ayu Dewi Diduga Selingkuh Dengan Denise Chariesta: Pernah 11 Ronde

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda-Polda terkait, hubungan internasional untuk melakukan berbagai macam upaya," jelas Kapolri.

"Dari situ nanti baru kita lihat. Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya, kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," kata Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya