Kumpulkan Wanita Hamil Tanpa Suami, Pria Ternyata Hanya Ingin Jual Bayi Mereka Seharga Rp 15 Juta

Jumat, 30 September 2022 | 09:31

GRIDVIDEO.ID - Seorang pria bernama Suhendra (32) mengaku membuat yayasan dengan nama Ayah Sejuta Anak.

Salah satu warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata sering mengumpulkan wanita hamil tanpa suami.

Namun siapa sangka, pengumpulan wanita hamil tanpa suami tersebut karena Suhendra punya maksud tersendiri.

Pria berusia 32 tahun tersebut mengaku mengumpulkan para wanita hamil tanpa suami karena akan mengadopsi bayi mereka.

Baca Juga: Remaja 13 Tahun Diperkosa 4 Anak di Bawah Umur, Bocah tapi Nafsunya Kayak Orang Dewasa, Hotman Paris Haruskan Undang-undang Direvisi

Tetapi kenyataannya, Suhendra justru menjual anak-anak tanpa ayah tersebut melalui media sosial.

Tak tanggung-tanggung, Suhendra memasang harta Rp 15 juta per anak dalam setiap postingannya di media sosial.

Perbuatan Suhendra tersebut akhirnya terbongkar hingga pihak kepolisian langsung bertindak.

Tanpa menunggu lama, pihak kepolisian Kabupaten Bogor langsung mengamankan Suhendra.

Baca Juga: FS yang Menembak Terakhir, Bharada E Bongkar Detik-detik Pembunuhan Brigadir J yang Buat Ferdy Sambo Terancam Pidana Mati!

Dengan alasan mengadopsi, ternyata Suhendra memasang harga Rp 15 juta pada setiap calon orang tua adopsi.

Melansir dari Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengkonfirmasi terkait kasus perdagangan bayi tersebut.

"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," ungkap Iman, Rabu (28/9/2022).

Dengan modus mengumpulkan wanita hamil tanpa suami, Suhendra sukses melancarkan aksi jual beli bayi yang ia lakukan.

Baca Juga: Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana, Sementara Laporan Pelecehan Seksualnya Palsu, Putri Candrawathi Bisa Kena Dobel Pidana?

Iman membongkar awalnya Suhendra mengumpulkan para wanita hamil tanpa suami lewat media sosial.

Dalam melancarkan aksinya, Iman menawarkan pada para wanita hamil terebut untuk melakukan persalinan gratis di rumah sakit.

Tetapi usai persalinan, bayi para wanita itu akan diserahkan ke orang lain yang telah berminat mengadopsi.

Namun ternyat praktik adopsi yang dilakukan oleh Suhendra tersebut ternyata ilegal.

Bahkan calon orang tua adopsi diminta Suhendra menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta untuk bisa mengadopsi.

"Namun proses adopsi itu dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak," jelasnya.

Baca Juga: Merasa Benar di Mata Hukum Karena Sudah Bayar, Ibu Pencuri Cokelat di Alfamart Ternyata Masih Bisa Kena Pidana, Ini Kata Hotman Paris!

Setidaknya selain Suhendra, polisi juga mengamankan lima wanita hamil yang sedang ditampung oleh Suhendra untuk menunggu persalinan.

Kini kelima wanita hamil tersebut juga telah diserahkan ke Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi yang sempat dijual ke wilayah lampung.

"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," tambah Iman.

Pihak kepolisian kini juga tengah mengembangkan kasus perdagangan bayi tersebut karena ada indikasi jaringan lain.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya," tutur Iman.

Suhendra kini terancam dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, Suhendra juga terancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar. (*)

Baca Juga: Kasus Dihentikan Polisi, Putri Candrawathi Terbukti Bukan Korban Pelcehan Seksual, Istri Ferdy Sambo Terancam Pidana Laporan Palsu

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya