GRIDVIDEO - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dibela dua eks pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
mereka adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Sebelumnya, Febri Diansyah merupakan juru bicara KPK yang sering menghiasi media masa.
Sedangkan Rasamala Aritonang berada di Biro Hukum KPK dan beberapa kali memenangkan perkara.
Kehadiran dua eks pejabat KPK itu merupakan babak baru kasus Ferdy Sambo yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, kemudian penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Ferdy Sambo yang mantan Kadiv Propam itu disangka menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas tersangka di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Perekurtan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan upaya dari tersangka untuk persiapan pertarungan di pengadilan.
Fedbri Diansyah mengaku telah diminta menjadi pengacara Putri Candrawathi sejak beberapa pekan lalu.
"Saya memang diminta bergabung dengan tim kuasa hukum perkara itu sejak beberapa minggu lalu," jelas Febri Diansyah dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Mengingat ini maslaah pelik dan sudah menasional, Febri berjanji akan bekerja seprofesional mungkin dan memberikan pendampingan objektif.
"Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri (Candrawathi) secara objektif dan faktual," tegas Febri.
Sementara itu, Rasamala Aritonang menyatakan, ia bersedia membela Ferdy Sambo karena trsangka mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus ini di persidangan.
BACA JUGA: Geger! Video Jet Tempur Jerman Tembak Jatuh Pesawat Militer Indonesia, Ini Faktanya!
Selain itu, ada berbagai dinamika dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, termasuk temuan Komisi Nasional hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bagi Rasamala Aritonang, Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama seperti warga lain.
"Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," terang Rasamala kepada Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
PENGALAMAN DI KPK
Febri Diansyah maupun Rasamala Aritonang merupakan dua profesional yang berpengalaman bekerja di KPK.
Febri Diansyah sebelumnya aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ia sangat vocal menyuarakan pemberantasan korupsi dan memantau jalannya peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Pada 2016, Febri Diansyah ditunjuk oleh KPK menjadi juru bicara.
Febri resmi mundur dari KPK pada September 2020.
Setelah itu, dia mendirikan kantor hukum bernama Visi Law Office bersama rekan sesama aktivis ICW, Donal Rariz.
BACA JUGA: KSAL Bongkar Peran Penting Bung Karno di Balik Hebatnya TNI AL: Penggagas Konsep SSAT
Sementara Rasamala Aritonang termasuk tokoh populer di KPK.
Ia bergabung dengan KPK pada 2008 masuk di bagian biro hukum.
Saat ia di biro hukum, KPK hampir selalu memenangkan gugatan praperadilan tersangka korupsi.
Rasamala terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Setelah 13 tahun berkarier di KPK, Rasamala Aritonang resmi tidak lagi di lembaga antirasuah itu pada 30 September 2021.
Rasamala menjadi bagian dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Rasamala kemudian bergabung dengan Visi Law Office pada Januari 2022.
Sehingga, Rasamala dan Febri Diansyah kini berada di lembaga yang sama dan keduanya ditunjuk membela Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.