Teroris Beraksi di Singapore Airline dan Keluarkan Ancaman Bom, Jet Tempur pun Diterbangkan

Rabu, 28 September 2022 | 16:04

GRIDVIDEO - Seorang pria berumur 37 tahun melakukan teror di pesawat Singapore Airlines dengan mengeluarkan ancaman bom.

Aksi pria itu pun membuat seisi pesawat dengan nomor penerbangan SQ33 rute San Francisco-Singapura itu panik.

Aksi terorisme itu terjadi saat ipesawat sedang terbang dari San Francisco, Amerika Serikat, menuju Singapura, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 02.40 dini hari WIB.

Ancaman tersebut sempat membuat Singapura juga kaget.

BACA JUGA: PSSI Berangkat ke Belanda Pekan Ini, Shin Tae-yong Ajukan Nama Pemain Naturalisasi Timnas U-20 Indonesia

Bahkan, sejumlah jet tempur Singapura langsung diterbangkan untuk merespons laporan pesawat yang diteror pria tersebut.

Saat itu, pria tersebut di dalam pesawat yang sedang terbang menunjukkan tas dan mengaku membawa bom.

Ia sempat menyerang awak kabin.

Sontak saja, seisi pesawat panik dan ketakutan.

BACA JUGA: Sinyal Perang Dunia 3 Mulai di Laut China Selatan, TNI AL Gerak Cepat Pindah Pangkalan Militer ke Lokasi Strategis

Seperti diberitakan media Singapura, Straits Times, akhirnya kru pesawat bisa menangkap pria tersebut dan Singapore Airlines bisa mendarat dengan selamat di Bandara Cangi pada Rabu (28/9/2022) pukul 05.50,

Kementerian Pertahanan Singapura atau mindef dalam pernyataan lewat Facebook mengatakan, penumpang pria berumur 37 tahun itu sudah ditangkap polisi.

"Penumpnag pria berumur 37 tahun itu diduga telah mengklaim ada bom di tas jinjing yang ia bawa dan telah menyerang kru," demikian pernyataan Mindef.

DIJERAT PASAL TERORISME

Karena aksinya merupakan sebuah teror, maka pria itu dijerat pasal terorisme.

"Ia ditangkap oleh kru, dan kemudian ditangkap polisi di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) Perserikatan Bangsa-Bangsa serta diduga telah mengonsumsi obat-obatan terlarang," kata Mindef.

Di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) PBB, yang mengatur masalah ancaman palsu terkait aksi terorisme, merupakan pelanggaran cukup berat.

BACA JUGA: Geger! Video Jet Tempur Jerman Tembak Jatuh Pesawat Militer Indonesia, Ini Faktanya!

Apalagi, pria itu melakukan klaim palsu yang berarti masuk kategori aksi terorisme yang telah, sedang atau akan dilakukan.

Ia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5,2 miliar.

BACA JUGA: KSAL Bongkar Peran Penting Bung Karno di Balik Hebatnya TNI AL: Penggagas Konsep SSAT

Kini, polisi Singapura sedang memeriksa tersangka dan menyelidiki motif serta kemungkinan lain.

Pihak kepolisian belum menjelaskan identitas pria tersebut, yang pasti bukan warga Singapura.

Tag

Editor : Hery Prasetyo