Mantan Aktor Zumi Zola Dipanggil KPK, Baru Bebas 21 Hari Kini Terancam Dipenjara Lagi!

Rabu, 28 September 2022 | 08:38
Kompas.com/Akbar Nugroho Gumay

Zumi Zola kembali dipanggil KPK usai 21 hari dinyatakan bebas bersyarat atas kasus korupsi saat jadi Gubernur Jambi

GRIDVIDEO.ID - Mantan aktor dan bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali datangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai hirup udara bebas selama 21 hari.

Kali ini pemanggilan Zumi Zola ke kantor KPK terkait dugaan korupsi di lingkup pemerintahan Jambi.

Pemanggilan Zumi Zola oleh KPK tersebut dilakukan pada hari Selasa (27/9/2022) atau tepat usai 21 hari dirinya dinyatakan bebas bersyarat dari kasus korupsi sebelumnya.

Dalam keterangannya, Ketua Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sempat mengungkap status pemanggilan Zumi Zola.

Ali Fikri mengatakan bahwa Zumi Zola memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017 dan 2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” tulis Ali dalam pesan untuk awak media.

Sebagai informasi, Zumi Zola sempat terjerat kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi periode tahun 2016-2021.

Dalam kasus korupsi tersebut, Zumi Zola dinyatakan bersalah oleh Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lantaran kasus korupsi yang menjeratnya tersebut, Zumi Zola harus mendekam di penjara.

Baca Juga: HOT VIDEO: Rekaman Gubernur Papua Lukas Enembe Sedang Berjudi Dan Bersama Dengan Wanita Tersebar!

Namun Zumi Zola bisa kembali menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Seperti diberitakan dari Kompas.com, Zumi Zola bebas bersyarat pada tanggal 6 September lalu.

Kala itu Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sampai Rp 40 miliar, 117,000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Tak hanya terbukti menerima gratifikasi berupa uang, Zumi Zola juga disebut mendapat 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Dalam kasus korupsi tersebut, Zumi Zola akhirnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018 silam.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Diduga Karena Peran 2 Mantan Petinggi Polisi Ini!

Tetapi 21 hari usai dinyatakan bebas bersyarat, Zumi Zola kembali harus berurusan dengan KPK terkait kasus dugaan korupsi lagi.

KPK pun menyebutkan tak hanya Zumi Zola yang diperiksa atas kasus dugaan korupsi dalam dugaan suap pembahasan RAPBD tahun 2017 dan 2018.

Sejumlah nama juga telah diperiksa oleh KPK hingga akhirnya menetapkan 28 tersangka.

Meski demikian KPK masih belum membeberkan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

KPK pun berjanji akan segera membeberkan nama di balik kasus suap pembahasan RAPBD Jambi.

Baca Juga: TOP VIDEO: Hilang Saat Akan Diperiksa Soal Korupsi, Sosok PNS Ini Ditemukan Tewas Terbakar Dan Kepala Hilang, Sabotase?

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali Fikri.

Sampai saat ini KPK masih terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan suap tersebut.

Bahkan KPK juga telah memanggil sejumlah nama mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Lebih mengejutkan lagi, dari belasan nama yang dipanggil KPK tersebut ada yang masih aktif sebagai anggota DPRD sampai sekarang.

Tak hanya Zumi Zola, Wakil Bupati Mauro Jambi, Bambang Bayu Suseno juga iktu dipanggil oleh KPK atas kasus serupa.

(*)

Baca Juga: Rp 78 Triun, Itu Jumlah Korupsi Surya Darmadi dan Terbesar di Indonesia

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya