Gagal Gunakan Jabatan di Polri, Ferdy Sambo Cs Akan Gunakan Ini Untuk Bebas Dari Hukuman Berat!

Sabtu, 24 September 2022 | 20:52
Istimewa

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

GRIDVIDEO.ID - Permohonan banding yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo telah diputuskan ditolak.

Kini Ferdy Sambo telah resmi dipecat dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy sambo.

Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian usai terjerat kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam kasus kematian Brigadir J, kini Ferdy Sambo disebut tinggal menunggu peran jaksa penuntut umum dan hakim untuk penentuan hukuman terhadapnya serta 4 tersangka lain.

Pendapat tersebut diungkap oleh ahli hukum pidana sekaligus mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan beberapa waktu lalu.

Apalagi diketahui bahwa Ferdy Sambo disangkakan beberapa pasal atas tindakannya dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu saja persoalannya," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022).

Tak sampai di situ saja, Asep juga menyebut bila jaksa penuntut umum jeli maka Ferdy Sambo diperkirakan akan sulit mengelak.

Baca Juga: Sudah Berjalan 2 Bulan, Ternyata Ferdy Sambo Bisa Bebas Bila Masa Penahanan 120 Hari Habis?

“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominus-nya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakkan lagi,” ucap Asep.

“Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman,” lanjut Asep.Kasus kematian Brigadir J disebut-sebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Tak hanya Ferdy Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

Diketahui juga kini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Anaknya Diseret Ferdy Sambo Dalam Kasus Kematian Brogadir J, Anggota DPR RI Ini Buka Suara

Sejumlah polisi ikut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Nama-nama anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of justice antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Dalam dugaan, para tersangka dituding menghalang-halangi upaya penyelidikan atas kasus kematian Brigadir J.

Kini mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kakak Asuh Ferdy Sambo Berhasil Jalankan Rencana Bebaskan Eks Kadiv Propam, Hal Ini Jadi Bukti! Muradi: Harusnya Hukuman Mati

Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik antara lain Brigjen Hendra, AKBP Arif dan AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri).

Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.

Sementara itu, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa mereka tengah mendalami berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Penasihat Kapolri Oprak Kartu As Ferdy Sambo, Ternyata Lemah dan untuk Istrinya Saja Tak Berdaya

Pendalaman terhadap berkas perkara dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas.

"Sedang kami sedang pelajari," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani saat dihubungi Selasa (20/9/2022).

Untuk diketahui, setelah berkas dinyatakan lengkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dapat melanjutkan proses dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Kejagung.

Setelah itu, para tersangka dapat segera diadili dalam persidangan.

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” ujar Agnes pada 15 September 2022.

Menurut pemberitaan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah 2 kali melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I milik lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pelimpahan tahap I, pertama kali dilakukan pada bulan Agustus lalu dari Bareskrim ke Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Bareskrim kemudian kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung pada 13 September 2022.

Sedangkan berkas Putri Chadrawathi dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022. (*)

Baca Juga: ‘Kakak Asuh’ Ferdy Sambo, Sosok Diduga Jadi Back Up Kasus Pembunuhan Brigadir J, Punya Posisi Penting di Polri

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya