GRIDVIDEO – Hotman Paris kini tengah membantu korban pemerkosaan di wilayah Jakarta Utara.
Kasus tersebut melibatkan remaja putri berusia 13 tahun yang diperkosa oleh 4 orang yang juga masih di bawah umur.
Hotman Paris pun menyoroti Undang-Undang yang berlaku.
Dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun atau lebih.
Baca Juga: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo: Nggak!
“Dalam kasus Jakarta Utara ini, seorang anak gadis umur 13 tahun diduga diperkosa oleh empat orang yang juga masih anak-anak di Kebun Kota di Jakarta Utara,” kata Hotman Paris, dikutip dari video yang diunggahnya lewat akun Instagramnya, Selasa (20/9/2022).
“Ini menjadi permasalahan kompleks dalam perundang-undangan kita. Satu, di undang-undang dibatasi bahwa yang bisa dipenjara adalah umur 14 tahun sampai 18 tahun,” sambungnya.
Hotman Paris juga menyinggung soal kelakuan anak di bawah umur yang sudah miliki nafsu seperti orang dewasa.
“Tapi kalau ada anak umur 12, tapi nafsunya sudah seperti dewasa bagaimana? Jadi kan umur 11 umur 12 memerkosa, berempat lagi, satu megangin, satu memerkosa. Itu kan sudah seperti kelakukan dewasa.”
“Inilah yang mungkin DPR kita harus mengubah undang-undang. Hanya dalam minggu ini aja sudah 5 pengaduan pemerkosaan, datang ke Hotman 911,” pungkasnya.
Kini Hotman Paris menjadi pendamping bagi korban untuk mengusut kasus tersebut.
(*)