GRIDVIDEO - Mantqn Kadiv Propam Polri, irjen Ferdy Sambo resmi terdepak dari instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), setelah perlawanan hukumnya ditolak.
Sebelumnya, dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) tanggal 25 dan 26 Agustus 2022, Polri telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo.
Pemecatan itu terkait pelanggaran dan kesalahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BRigadir J.
Selain itu, ia juga menjadi ota obstruction of justice dalam pengusutan kasus Brigadir J.
BACA JUGA: Gara-gara Rumput Dibakar, 13 Kendaraan Saling Tabrak dan Putra Jaksa Agung Tewas
Atas putusan Polri tersebut, Ferdy Sambo melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
Namun, Senin (19/9/2022), banding Ferdy Sambo ditolak, sehingga ia resmi dikeluarkan dari instansi Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," demikian kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang juga pemimpin sidang banding, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
BACA JUGA: Rusia Dan China Persiapkan Kekuatan Militer Besar-besaran Untuk Sambut Perang Dunia III?
"Menguatkan sidang komisi etik Polri tanggal 26 AGustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," tambah Agung Budi Maryoto.
Dalam sidang banding itu, baik Ferdy Sambo maupun pengacaranya tidak dihadirkan.
Sebabm dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
TETAP MELAWAN
Sementara itu pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, mengaku belum mendapat infonya dan akan mempelajari terlebih dahulu.
Namun, ia mengisyaratkan akan tetap melakukan perlawanan hukum.
"Saya belum dapat infonya. Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa. Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," jelas Arman Hanis kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).
Namun, sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir," jelas Dedi Prasetyo.