GRIDVIDEO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penggagalan penyelundupan narkoba jenis ganja.
Lebih mengejutkan lagi, petugas setidaknya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 304 kilogram atau 3 kwintal.
Diketahui ternyata narkoba tersebut dibawa ke Jakarta dengan cara diikutkan di sebuah truk sayur seberat 20 ton.
Melansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan terkait penggagalan penyelundupan narkoba tersebut.
Tak hanya itu saja, setidaknya kini pihak kepolisian telah mengamankan empat tersangka.
Keempat pelaku penyelundupan tersebut berinisial HS (28), FV (32), YH (28) dan MF (29).
Meski demikian, sosok bandar narkoba 3 kwintal tersesbut masih diburu oleh petugas.
Disebutkan bahwa bandar narkoba yang memesan ganja 3 kwintal itu bernisial AG.
"Barang bukti kita sita atau diamankan dalam kejahatan ini totalnya 304 kg ganja kering dan siap edar. kemudian ini jaringan lintas Sumatera dan Jawa dan bangsa pasarnya ditujukan di Jakarta," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).
Detik-detik pengungkapan penyelundupan narkoba bermula dari informasi yang diterima terkait masuknya ganja ratusan kilogram ke Jakarta.
Mendapatkan informasi tersebut, kepolisian langsung berupaya melakukan pemantauan hingga mencurigai sebuah truk sayur yang menuju ke Jakarta.
Hingga pada 3 September 2022 malam akhirnya polisi melakukan penangkapan.
Baca Juga: Bukan Salah Tangkap, Ini Peran Penting Pemuda Madiun Pada Hacker Bjorka Hingga Diamankan Polisi!
"Jadi dari penangkapan tanggal 3 September 2022 pukul 21.00 di Runguk Ketapang, Lampung Selatan tim mengamankan truk ini ada delapan karung berisi ganja tersusun tertumpuk sayur sayur dengan diamankan dua kurir pengantar," ucap.
Dari dua keterangan dua kurir ini, mereka mengaku disuruh membawa ganja ini ke Tangerang dengan diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 150 juta.
Kemudian, lanjut Pasma, pihaknya melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penjemput barang haram ini di Tangerang.
"Di dalami lagi ternyata yang bersangkutan diperintahkan oleh DPO dan dijanjikan uang," beber Pasma.
Dalam proses penangkapan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyebut timnya melakukan penangkapan setidaknya pada 2 sosok yang bertugas menjemput barang haram tersebut.
Namun siapa sangka, dua target sasaran polisi itu justru melakukan perlawanan.
"Tersangka yang menjemput ganja melakukan perlawanan dan di dalam kendaraan kami temukan satu celurit. Saat barang diangkut, mobil berusaha melarikan diri sehingga kami melakukan pemberhentian mobil secara paksa dan penindakan tegas," ucapnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.
(*)
Baca Juga: TOP VIDEO: Bantu Warga Menyebrang, Anggota TNI Ini Dipukul Oknum Polisi, Begini Videonya!