Tiga Tentara Ini Berulang Kali Berhubungan Sesama Jenis di Mess, TNI tak Beri Ampun

Rabu, 14 September 2022 | 07:00

GRIDVIDEO - Tentara Nasional Indonesia tak memberi ampun kepada anggotanya yang melakukan hubungan sesama jenis di mess secara berulang-ulang dan langsung disanksi pemecatan.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan memecat tiga oknum anggota TNI yang terbukti melakukan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ketiga oknum TNI yang menyimpang itu adalah Sersan Dua (Serda) FA, Sersan Satu (Sertu) R, dan Kelasi Satu (KLS) IF.

BACA JUGA: Transaksi Judi Online Rp 155 Triliun Libatkan Oknum Polisi dan PNS, Termasuk Ferdy Sambo?

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaan yang disengaja," demikian putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA)< Selasa (13/9/2022).

Hakim menyatakan, ketiga oknum anggota TNI itu terbukti melakukan hubungan sesama jenis di mess di Cilangkap, Jakarta Timur.

BACA JUGA: 12 Tahun Putus Akhirnya Balikan? Luna Maya Keceplosan Sebut Nama Ariel Noah sebagai Calon Suami

Yang memprihatinkan, perbuatan penyimpangan seksual itu dilakukan secara berulang-ulang.

"Memidana terdakwa, oleh karena itu dengan pidana pokok penjara lima bulan," demikian bunyi putusan pengadilan militer tersebut.

BACA JUGA: Calon Panglima TNI Baru Sudah Diprediksi Jenderal Andika Perkasa, Sosok Ini Disebutnya Mampu Buat Kekuatan Militer Indonesia Makin Ditakuti!

Padahal secara jelas praktik LGBT dilarang di lingkungan TNI.

Ketiga terdakwa anggota TNI itu juga sudah mengetahui adanya Surat Telegarm (ST) Panglima TNI Nomor ST/648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktik LGBT.

BACA JUGA: FS yang Menembak Terakhir, Bharada E Bongkar Detik-detik Pembunuhan Brigadir J yang Buat Ferdy Sambo Terancam Pidana Mati!

Majelis berpendapat, perbuatan ketiga terfakwa yang melakukan praktik LGBT itu menunjukkan perilaku yang sangat merugikan kepentingan kedinasan.

"Para terdakwa telah mengetahui perbuatan itu melanggar norma agama dan norma kesusilaan," jelas majelis.

Tag :

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya