Surat Resmi Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur Resmi Diusulkan DPRD DKI

Selasa, 13 September 2022 | 15:25

Grid Video - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengumumkan pengusulan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022).

Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Maka saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa.

Sebagai informasi, masa jabatan Anies dan Riza akan resmi berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Viral Tagihan Listrik Sampai Rp18 Juta, Ternyata ini Kronologi Aslinya Menurut PLN

Posisi Gubernur DKI Jakarta nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama lebih dari 2 tahun.

Sementara itu, pada Minggu (11/9/2022) atau 35 hari sebelum lengser, Riza menyempatkan diri untuk berpamitan dengan warga Ibu Kota.

"Saya sekalian pamit, tanggal 16 Oktober, Pak Gubernur Anies dengan saya selesai melaksanakan tugas," kata Riza kepada awak media, Minggu (11/9/2022).

Tag

Editor : Imadudin Adam

Sumber GRID VIDEO