Grid Video - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang Anang Ahmad Syaifudin mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD setelah tidak hafal pancasila.
Menurut Anang pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD Lumajang adalah bentuk kecintaannya kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan semua produk hukum yang ada di Indonesia.
Anang pun tak mau beradu logika lagi terkait keputusan pengunduruan dirinya yang disampaikan langsung dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pembahasan raperda perubahan APBD periode anggaran 2022, Senin (12/9/2022).
"Itu adalah bentuk kecintaan saya kepada PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan semua produk hukum di negara ini. Saya pikir saya tidak mau beradu logika," kata Anang.
Anang juga menegaskan bahwa keputusannya untuk mundur ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
Karena keputusan tersebut benar-benar atas dasar bentuk kecintaannya kepada Pancasila dan berasal dari pikiran dan hatinya.
Anang juga tak ingin berkelit dan dengan tegas mengakui kesalahannya yang tidak hafal Pancasila.
"Bagi saya, mungkin tidak salah orang tidak hafal Pancasila, tapi ini tidak pantas dilakukan oleh seorang ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Apa pun kondisinya, faktanya saya tidak hafal Pancasila, terimakasih," tegas Anang.