GRIDVIDEO - Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, akhirnya dihukum Polri berupa hukuman demosi selama setahun karena mengintimidasi dua wartawan.
Hukuman itu dijatuhkan Polri dalam Sidang Komisi Etik Profesi (KKEP) Polri di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Bharada Sadam terbukti melanggar etika profesi dengan melakukan intimidasi kepada dua wartawan yang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
"Sanksi adminstrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat Pamudji, Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji yang juga Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri.
Selain itu, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika.
Perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam amar putusan itu, disebutkan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Menurut Rachmat, fakta yang memberatkan hukuman kepada Bharada Sadam adalah, perbuatannya menjadi pemberitaan viral di media arus utama dan media online.
Dalam putusan sidang etik itu dinyatakan juga, Bharada Sadam melakukan intimidasi dan mengambil foto serta video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN.
Saat itu, kedua wartawan tersebut sedang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.
Iindakan intimidasi Bharada Sadam itu kemudian menjadi berita viral di media mainstream maupun media sosial.
Menurut Rachmat, tindakan Bharada Sadam tersebut menghambat kebebasan pers.
BACA JUGA: Lie Detector Ungkap Siapa Saja yang Menembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
"Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat memberikan pengertian secara santun," jelas Rachmat.
Yang meringankan hukuman Bharada Sadam adalah, selama proses persidangan dia kooperatif dalam memberikan keterangan.
Bharada Sadam yang bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo sebagai sopir, merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Dia juga pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan jabatan Bharada Sadam melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Kepala Bagian Penum Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Bharada Sadam tidak terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia juga tak terkait tindakan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," tegas Nurul Azizah di Jakarta, Senin (12/9/2022).