Komnas HAM Dibayar untuk Bicara Pelecehan Seksual Putri Candrawathi? Dugaan Ini Dilemparkan Kamaruddin

Minggu, 11 September 2022 | 14:15

GRIDVIDEO - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada pihak-pihak tertentu yang dibayar, termasuk Komnas HAM, untuk bicara adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Mungkin atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal, harus selalu mengatakan itu (ada pelecehan seskual," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/9/2022).

Sebelumnya, Komnas Ham dan Komnas Perempuan memang menyatakan ada pelecehan seksual berdasarkan keterangan yang mereka himpun dari Putri Candrawathi.

Bahkan, Komnas Perempuan menegaskan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan atau rudapaksa.

BACA JUGA: Lie Detector Ungkap Siapa Saja yang Menembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak menduga, Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional (Komnas Perempuan), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak bekkerja secara profesional.

Mereka tetap menyebut adanya pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J, meski Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan bukti adanya pelecehan.

"Mengenai tuduhan Komnas HAM, Komnash Perempuan, Kompolnas itu kita harus waspadai," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Mengapa mereka ini terus mengatakan dugaan pelecehan seksual, padahal sudah di-SP3," lanjutnya.

"Laporan mengenai pelecehan seksual tidak terbukti atau tidak ditemukan buktinya, atau tidak terjadi menurut DIrtipidum Bareskrim Polri maupun oleh Kabareskrim Polri. Yang terjadi pembunuhan rencana, tapi kenapa mereka selalu berkata terjadi pelecehan," tegasnya.

BACA JUGA: Misteri Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi Dipertahankan Polri, Apa Itu Pro Justitia?

Atas dasar itu, Kamaruddin Simanjuntak menduga sudah ada kontrak sebelumnya.

"Mungkin atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal, harus selalu mengatakan itu (ada pelecehan seksual)," tuduh Kamaruddin.

Kamaruddin melempar dugaan tersebut merujuk pada pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya menolak dua amplop berwarna cokelat dari suruhan Ferdy Sambo.

"Dan, di balik kontrak ini mungkin ada (wan)prestasi. Jadi, kalau dia tidak mengucapkan (pelecehan) itu, mungkin akan ada wanprestasi. Lu kan sudah dibayar, misalnya, Harus selalu ngomong pelecehan, tapi kenapa enggak ngomong?"

BACA JUGA: Hal yang Buat Bripka RR Memutuskan Keluar dari Skenario Ferdy Sambo

"Terbukti dari LPSK tidak mau ngomong (ada pelecehan) lagi, karena mereka menolak amplop-amplop itu. Kan petugas LPSK menolak dua bungkus amplop, akhirnya LPSK tidak mau ngomong tentang cerita adanya pelecehan," lanjutnya.

"Tapi, yang lain kan tidak ada cerita menolak, karena tidak menolak, berarti diduga menerima," tegas Kamaruddin Simanjuntak.

ISU HAK ASASI

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberi penjelasan, kenapa pihaknya memebrikan rekomendasi kepada Polri tentang adanya dugaan pelecehan seksual

Menurutnya, ini adalah isu hak asasi manusia yang perlu diungkap kebenarannya dengan pembuktian-pembuktian.

Ahmad Taufan juga menegaskan, rekomendasi dugaan pelecehan seksual laporan Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif, tetapi karena isu HAM.

"Saya tidak melihat itu sebagai motif, sebagai isu hak asasi manusia. Kekerasan seksual itu hak asasi manusia," ujar Ahmad Taufan dalam program "Rosi" di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, rekomenadasi itu juga demi pemulihan nama Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"ada orang yang mengklaim dirinya sebagai korban, sebaliknya ada orang yang diklaim sebagai pelaku. Harus dibuktikan. Makanya, cara satu-satunya untuk memulihkan nama baiknya (Brigadir J) dengan cara ilmiah," tegas Ahmad Taufan Damanik.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya