Pangeran Harry Naik ke Urutan ke-5 Penerus Tahta Kerajaan Inggris, Meghan Markle Tak Dapat Hak Istimewa Pasca Ratu Elizabeth II Wafat

Sabtu, 10 September 2022 | 18:00

GRIDVIDEO – Selepas meninggalnya Ratu Elizabeth II, kini tahta diteruskan oleh Pangeran Charles yang bergelar King Charles III.

Oleh sebab itu, keturunan Pangeran Charles pun mendapatkan gelar baru.

Pangeran William dan Kate Middleton yang sebelumnya bergelar Duke dan Duchess of Cornwall dan Cambridge kini mendapat gelar sebagai Pangeran Wales dan Putri Wales.

Sementara itu, Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis saat ini juga resmi berubah gelarnya menjadi Pangeran dan Putri Cornwall dan Cambridge.

Baca Juga: Beda Nasib Kate Middleton VS Meghan Markle Pasca Ratu Elizabeth II Meninggal, Kakak Dapat Gelar Baru, Adik?

Akan tetapi dilansir dari TheNews.com, sesuai The Evening Standard, tidak ada perubahan gelar besar untuk Panggeran Harry maupun Meghan Markle.

Meski begitu Pangeran Harry naik ke urutan ke-5 pewaris tahta.

Sementara itu, untuk buah hati Harry dan Meghan, Archie Harrison dan Lilibet Diana dianugerahi gelar baru yakni Pangeran dan Putri.

Belum pasti anak-anak Pangeran Harry dengan Meghan Markle akan menggunakan gelar tersebut atau tidak.

Baca Juga: Kate Middleton dan Meghan Markle Perang Dingin, Ratu Elizabeth II Tunjukan Kasih Sayang Berbeda ke Cucu Mantunya

Keistimewaan lain yang didapat anak-anak keduanya adalah berupa perlindungan lantaran kakek mereka, Pangeran Charles telah menjadi raja.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya