Karier Sebagai Perwira Polisi Hancur Seketika, Ternyata Ini Motif Anak Buah Ferdy Sambo Nekat Hilangkan Bukti Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 07 September 2022 | 19:49

GRIDVIDEO.ID - Sejumlah perwira polisi kini tengah jadi sorotan usai namanya terseret kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bahkan beberapa nama telah ditetapkan oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri terbukti bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.

Lantaran keterlibatan sejumlah petinggi Polri tersebut, mereka divonis dipecat secara tidak hormat, atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Sejumlah nama yang dipecat dari kesatuan polisi usai terlibat kasus kematian Brigadir J antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Antara Pembunuhan Brigadir J dan Penembakan di Lapas Cebongan, Ada Simpul yang Bisa Membuat Ferdy Sambo Lolos

Para mantan anak buah Ferdy Sambo di kepolisian tersebut terbukti menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Baru-baru ini akhirnya Tim Khusus (Timsus) Polri membuka suara terkait motif sejumlah anggota polisi itu memilih terlibat dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Sementara itu, maksud dari Obstruction of justice yang dilakukan oleh anak buah Ferdy Sambo itu dibongkar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryono.

"Iya menghilangkan dan menghalangi penyelidikan," kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Bripka RR Jadi Saksi, Kuat Maruf Marahi Brigadir J Tanpa Sebab Hingga Buat Putri Candrawathi Lapor Pada Ferdy Sambo

Dalam kasus kematian Brigadir J tersebut, para perwira polisi yang dimaksud mengikuti instruksi dari Ferdy Sambo.

Tujuannya tak lain adalah untuk menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik.

"Tadi saya sampaikan FS bagian obstruction of justice, yaitu menyuruh, jadi jelas ya," terangnya.

Melansir dari Kompas.com, sebelumnya Timsus Polri telah resmi menerima berkas Investigasi kasus kematian Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Terbukti Rusak CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Jalani Sidang Kode Etik, Diperintah Ferdy Sambo?

Berkas tersebut diterima langsung Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kini pihak kepolisian tengah menindaklanjuti rekomendasi berkas yang telah mereka terima dari Komnas HAM.

"Tadi sudah direkomendasi kepada kami Polri, terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

(*)

Baca Juga: Terseret Skenario Ferdy Sambo, Siapa Kapolda yang Bawa Pesan ke Kuasa Hukum Brigadir J?

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya