Grid Video - Ada satu lagi anggota kepolisian yang bakal menjalani sidang kode etik.
Kasusnya adalah obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Dia adalah eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Polri dijawalkan kembali menggelar sidang kode etik terhadap perwiranya yang terbukti terlibat penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Selasa (6/9/2022).
Seperti yang diketahui, Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana menghalang-halangi proses hukum (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J.
Agus Nurpatria diduga terlibat dalam merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang etik Agus Nurpatria digelar sejak pukul 10.10 WIB.
Baca Juga: Bantahan KPU Soal Bocornya 105 Juta Data Penduduk, Tapi....
"Untuk update hari ini, sidang komisi kode etik akan digelar barusan tadi sekitar jam 10.10 dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," ungkap Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo juga menyebutkan pimpinan dan wakil yang memimpin sidang etik ini.
"Untuk pimpinan sidang yaitu Pak Irwasum, kemudian untuk wakilnya Pak Karowabprof, namun demikian, untuk perangkat sidang saat ini menggelar pelaksanaan sidang kode etik," ungkap Dedi Prasetyo.