GRIDVIDEO - Konsistensi Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual bahkan pemerkosaan, tak akan terlalu meringankan suaminya. Ferdy Sambo diyakini tetap akan diputus hukuman berat, hukman mati atau penjara.
Keyakinan itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, seperti dilansir Tribunnews.com.
Menurut Ahmad Taufan, Ferdy Sasmbo telah melakukan dua pelanggaran serius.
Pertama mengakui merancang skenario pembunuhan Brigadir J, dan kedua melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Brigadir J.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dirudapaksa di Magelang
"Saya berkeyakinan, Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara, " kata Ahmad Taufan Damanik, dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
Ahmad Taufan berpendapat, meskipun jika nanti dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sasmbo membunuh Brigadir J.
"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukt begitu, enggak bisa jadi permaafan," tegas Ahmad Taufan.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu, selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga menjadi tersangka.
Tiga tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Sedangkan, untuk obstruction of justice, terdapat tujuh tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo (manan kadiv Propam), Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam), kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam), Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam).
Dua tersangka lain adalah Kompol Chuck Putranto (mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam), dan AKP Irfan Widyanto yang dulu menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kejahatan merusak proses hukum (obstruction of justice) itu akan memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
"Dia (Ferdy Sambo) melakukan obstruction of justice. Jadi, ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya, itu justru memperberat (hukumannya)," tegas Ahmad Taufan Damanik.
PUTRI DIRUDAPAKSA
Kepada Komnas Perempuan, Putri Candrawathi memang memberi penjelasan, pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J itu berupa rudapaksa atau pemerkosaan, persetubuhan badan.
"Yang disampaikan kepada kami, yang terjadi di Magelang adalah pemerkosaan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam program News Update Live Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Siti aminah juga mengatakan, Brigadir J sempat mengancam akan menyakiti anak-anak putri Candrawathi jika ia menceritakan aksi rudapaksa tersebut.
Sebab itu, Komnas Perempuan maupun Komnas HAM meminta agar polisi menindaklanjuti temuan mereka tentang dugaan rudapaksa di Magelang tersebut.
Jika diperlukan, kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, polisi mendatangkan ahli-ahli tertentu untuk mendalami kebenaran dan keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus Brigadir J.
Jiaka diperlulan, lanjut Ahmad Taufan, Polri menggunakan lie detector atau alat uji kebohongan.