GRIDVIDEO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini bertindak usai sejumlah anggota polisi kedapatan terlibat dalam kasus kematian ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabara.
Sejumlah anggota polisi baik dari pangkat bawah sampai jenderal yang terseret kasus kematian Brigadir J pun kini tengah diproses oleh Propam Polri.
Baru-baru ini kasus kematian Brigadir J yang menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian kembali bertuah dengan pemecatan seorang perwira Polri.
Melansir dari Kompas.com, Propam Polri telah memutuskan pemecatan Kompol Chuck Putranto yang sempat menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo: Nggak!
Beberapa waktu lalu nama Kompol Chuck Putranto sempat muncul di tengah sorotan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Bahkan Kompol Chuck telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus obstruction of justiceatau menghalangi pengusutan atas kasus kematian Brigadir J.
Kompol Chuck kini pun harus menerima kenyataan dirinya dipecat dari kesatuan Polri usai terbukti bersalah dalam kasus kematian salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Keputusan pemecatan secara tidak hormat pada sosok Kompol Chuck Putranto itudibeberkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Tak hanya itu saja, Dedi mengungkapkan bahwa putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Dalam keterangannya, Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 jam.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Sedangkan untuk proses sidan kode etik yang dijalani oleh Kompol Chuck menurut Dedi telah digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Setidaknya ada9 saksi yang diperiksa dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Baca Juga: DPR Permasalahkan Keputusan Polri Tidak Menahan Istri Ferdy Sambo
Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.
Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
(*)