Grid Video - Penumpang kereta api jarak jauh wajib vaksin booster.
Hal ini diungkapkan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di mana calon penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin booster.
Penumpang kereta api jarak jauh wajib melakukan booster untuk menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Eva melanjutkan, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 tidak akan diperkenankan naik kereta api.
Selain itu, ia mengatakan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.