Bibi Brigadir J Sindir Banding yang Diajukan Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Harusnya Paham Soal Hukuman!

Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:15

GRIDVIDEO – Ferdy Sambo telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Sidang itu diketahui digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Ferdy Sambo terbukti melanggar tujuh pasal sekaligus dan diberhentikan tidak hormat dari Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Baca Juga: TOP VIDEO Ferdy Sambo Nangis! Dengar Niat Kak Seto Mau Lindungi Anak-anaknya

Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etik lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, ia juga dikenal sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 40 hari.

Akan tetapi Ferdy Sambo tak terima begitu saja, ia pun mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Sisi Keanehan Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo, Perasaan Putri Candrawathi Digugat

Mengenai banding yang diajukan Ferdy Sambo, anggota keluarga Brigadir J angkat bicara.

Bibi Brigadir J, Roslin memberi sindiran pedas terhadap sikap tersangka pembunuhan keponakannya.

"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot," ujarnya.

"Karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam, selama ini dia menegakan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," lanjutnya.

Baca Juga: PERDANA Bharada E Bertatap Muka dengan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Eliezer Tegaskan Tak Terlibat dalam Rencana

Menurut Roslin, seharusnya Ferdy Sambo menerima hukuman pemecatannya, mengingat nyawa Brigadir J tak bisa digantikan.

"Sebagaimana yang telah dia lakukan, dia harusnya dia legowo," kata Roslin.

"Dan harus memang dipecat dari kepolisian," sambungnya.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya