TOP VIDEO: Jalani Pemeriksaan Pertama, Putri Candrawathi Bisa Tak Ditahan Hingga Divonis Hukuman Ringan Bila Lakukan Hal Ini!

Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:49

GRIDVIDEO.ID - Untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menampakkan diri di depan publik.

Dalam kemunculannya kali ini, Putri Candrawathi memenuhi panggilan Timsus di Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kelima atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi diketahui akhirnya muncul di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Selain Putri Candrawathi, Sosok Ini Tahu Penyebab Marahnya Ferdy Sambo Hingga Eksekusi Brigadir J:

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Haris pun membenarkan rencana pemeriksaan TImsus pada sosok istri Ferdy Sambo.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan Ibu PC atau klien kami, saat ini Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," ungkap Arman Haris.

Putri Candrawathi hadir di Bareskrim Polri sekira pukul 11.00 WIB.

Dia disebut menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum diperiksa penyidik.

Baca Juga: 3 Entitas yang Tahu Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Disebut Jadi Juru Kunci Kasus Pembunuhan

"Setelah pemeriksaan BAP selesai, kami akan memberikan atau menyampaikan beberapa hal kepada rekan-rekan media," kata Arman.

Adapun pemeriksaan kesehatan Putri Candrawathi disebut Arman juga dilakukan di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Putri Candrawathi tak terlihat melewati awak media yang menunggu di depan lobi.

Istri Ferdy Sambo diduga melewati jalur lain untuk masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: 1,5 Tahun Umur Anak Bungsunya, Putri Candrawathi Berpeluang Besar Ditahan Setelah Diperiksa Timsus, Alasan Punya Balita Tak Ada di KUHAP

Sementara dari tayangan ekslusif TVOne, Putri Candrawath tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB.

Sorotan pun ditujukan pada sosok Putri Candrawathi lantaran ia disebut-sebut menjadi saksi kunci penyebab hingga terjadinya insiden pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun ternyata Putri Candrawathi meski telah ditetapkan sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo tersebut bisa menerima hukuman ringan.

Hal itu dibeberkan oleh pakar psikologi forensik UI, Reza Indragiri terkait apa yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Baca Juga: Diperiksa Timsus, Putri Candrawathi Bisa Menguak Motif SebenarnyaPembunuhan Brigadir J,Apa AlasanFerdy Sambo?

Reza Indragiri, menyebutkan Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan Timsus Polri pada hari ini, Jumat (26/8/2022), harus jujur soal kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apalagi, kata Indra, posisi dia tersangka dengan ancaman hukuman mati.

“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," paparnya dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (28/8/2022).

“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," sambung Indra.

Baca Juga: PERDANA Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka, Sempat ‘Ngobrol’ Soal Brigadir J dengan Suaminya Sebelum Peristiwa Nahas

Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa kejujuran Putri Candrawathi mampu membuat istri Ferdy Sambo tersebut dijatuhi hukuman ringan.

"Pertama, banting stir atau atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum. Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," paparnya.

"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya. Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.

"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya.

"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.

(*)

Baca Juga: Tentang Insiden Sofa Anatara Brigadir J dan Putri Candrawathi, Bukti yang Hilang Ini Bisa Menjelaskan Kemesraan

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya