GRIDVIDEO – Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka kepada istri Ferdy Sambo berdasarkan pemeriksaan dengan teknik scientific crime investigation.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Di samping itu, terdapat alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka Putri Candrawathi.
"Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," ucapnya.
Putri Candrawathi kini menjadi tersangka kelima dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dirinya disangkakan pasal pembunuhan berencana, begitu pula dengan empat tersangka lainnya.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya Putri Candrawathi sempat meminta perlindungan kepada LPSK namun permohonannya ditolak.
Pihak LPSK terang-terangan tak bisa memercayai istri Ferdy Sambo tersebut.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang dikutip dari TribunnewsSultra.com, Sabtu (13/8/2022).
Melansir dari Kompas.com, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melalui jumpa pers pada Senin (15/8/2022) mengumumkan, permohonan perlindungan Putri Candrawathi resmi ditolak.
"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 Agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," kata Susilaningtias yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
(*)