Bharada E Diancam Pasca Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J, LPSK Beri Perlindungan Darurat

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:01

GRIDVIDEO – Bharada E diketahui kini telah ditetapkan sebagai justice collaborator.

Sementara itu tepatnya pada Sabtu (13/8/2022), Bharada E sempat mendapat perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan darurat diberikan ketika seseorang terancam jiwanya.

Perlindungan darurat juga bisa diberikan hanya dengan persetujuan tiga orang pimpinan LPSK.

Baca Juga: Publik Salah Tuduh? Bukan Bharada E yang Tewaskan Brigadir J, Tapi Dua Tembakan di Kepala Dari Sosok Ini?

“Biasanya perlindungan darurat itu disetujui paling tidak oleh 3 pimpinan saja itu cukup, kalau ada situasi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sedang berjalan."

“Pemohon itu memerlukan pendampingan LPSK maka kita berikan perlindungan darurat,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Akan tetapi perlindungan darurat telah dicabut per hari ini, Senin (15/8/2022) karena Bharada E sudah resmi jadi justice collaborator.

“Tadi sudah dicabut dan diputuskan terlindung LPSK sebagai Justice Collaborator,” lanjutnya.

Baca Juga: Nasib Istri Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Posisi Putri Candrawathi Ngeri-ngeri Sedap

Terkait pemberian perlindungan darurat karena ada alasan di mana Bharada E menerima ancaman.

“Darurat itu biasanya ditetapkan LPSK berdasarkan adanya ancaman atau adanya proses hukum yang harus segera dilalui oleh yang bersangkutan dan harus segera didampingi oleh LPSK."

"Dua-duanya ini memenuhi,” kata Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bharada E berada di strata terendah dalam pekerjaannya dan di dalam perkara ini memiliki dimensi struktural.

Baca Juga: Kasus Dihentikan Polisi, Putri Candrawathi Terbukti Bukan Korban Pelcehan Seksual, Istri Ferdy Sambo Terancam Pidana Laporan Palsu

“Artinya ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural,”

“Di mana ada relasi kuasa di dalamnya, dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana itu,” tandas dia.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya