GRIDVIDEO - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, ada ancaman kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihan Muliu di tahanan Bareskrim Polri.
Karena itu, LPSK memberikan perlindungan darurat dengan mengirim pengawal yang mengawasinya selama 24 jam.
Bharada E merupakan saksi kunci pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Bharada E yang melepaskan tembakan untuk membunuh Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA: Tentang Air Mani Brigadir J dan Kebohongan Putri Candrawathi, Keterangan Ferdy Sambo Makin Diragukan
Sejauh ini, Bharada E telah mengungkap banyak hal, sehingga kasus pembunuhan Brigadir J makin terbuka.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, dari hasil wawancara dengan Bharada E, Jumat (12/8/2022), LPSK menyimpulkan kasus ini berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.
"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi, kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ungkap Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip Kompas TV, Minggu (14/8/2022).
BACA JUGA: Darurat Bharada E, Ia Ketakutan Luar Biasa Sebelum Menembak Brigadir J
Salah satu yang menjadi perhatian LPSK, pengacara Bharada E sudah berganti 2 kali. Ini tentu ada penyebabnya.
Maka, kata Hasto, LPSK perlu memantau proses hukum yang tengah dijalani Bharada E.
"Tanpa pemantauan yang cukup dari pihak lain, bisa saja terjadi hal-hal yang kemudian bisa merugikan bukan hanya Bharada E, tetapi kesaksiannya," tegas Hasto.
"LPSK melakukan pengawalan tidak hanya untuk Bharada E-nya, tetapi supaya keterangan-keterangan dia tetap konsisten sampai proses hukumnya berjalan sampai akhir," lanjutnya.
Kuasa hukum Bharada E pertama adalah Andreas Nahot Simanjuntak.
Ia mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022, dan langsung diganti Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Namun, terakhir mereka dipecat dan kuasa hukum baru Bharada E kini adalah Ronny Talapessy.
BHARADA E TERTEKAN
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya kini dalam kondisi tertekan.
Maka, ia mengusahakan agar Bharada E didampingi psikolog dan rohaniawan.
"Kami lagi fokus ke psikolog dan rohaniawan. Ia (untuk mendampingi). Namanya orang tertekan," kata Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Menurut Ronny, Bharada E tertekan karena terancam hukuman berat.
Dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bersama atasannya Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya, Bharada E terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.
"Orang diancam hukuman berat pasti butuh pencampingan," jelas Ronny.