Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Bakal Jadi Jenderal Polisi Pertama yang Dieksekusi Bila Terbukti Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:30

GRIDVIDEO.ID – Irjen Ferdy Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J.

Pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Irjen Ferdy Sambo, satu tersangka lainnya bernisial KM akan tetapi jabatannya belum dipublikasikan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Komna HAM Tegaskan Status Tak Pengaruhi Pemeriksaan

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana di mana para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Kasus ini menjadi yang pertama di mana tersangka adalah perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," ucap Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duaji.

Baca Juga: Bharada E Akhirnya Jujur, Fakta Kematian Brigadir J Tertulis di Secarik Kertas, Kini Orang-orang yang Terlibat Tak Bisa Tidur Nyenyak

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Grid.ID, Youtube