Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati Kata Eks Kabareskrim

Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:29

Grid Video - Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi kinerja Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Susno membenarkan bahwa ini adalah pertama kalinya ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dugaan Penasihat Ahli Kapolri Bantu Ferdy Sambo Bakal Diselidiki Polisi

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

Susno berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.

Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno.

"Apalagi nanti Bu Putri sebagai saksi bisa memberikan kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," tambahnya.

Susno kemudian mengatakan bahwa tersangka lain bisa muncul di kemudian hari karena penyidikan masih berjalan.

Tag

Editor : Imadudin Adam

Sumber GRID VIDEO