Grid Video - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan Bharada E sudah mengajukan permohonan justice collaborator dalam kasus ini.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dalam perkembangannya Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ini Peran 3 Tersangka dan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dari peranan yang diungkap polisi, Irjen Ferdy Sambo memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu kemudian baru diketahui publik tiga hari kemudian yakni pada 11 Juli 2022.
Awalnya, polisi mengungkap bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak.
Brigadir J disebut melecehkan istri Sambo yang ada di dalam kamarnya.
Saat itu, istri Sambo berteriak. Mendengar teriakan itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menuruni tangga dan melihat Brigadir J. Di situlah terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Brigadir J.