GRIDVIDEO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dengan ancaman hukuman mati.
Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Para tersangka, termasuk Ferdy Sambo, terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Elizier alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri, Jakarta.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah FS," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam temu pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka lain yang sudah ditetapkan yakni KM.
Namun, Kapolri belum menjelaskan siapa KM dan apa jabatan serta perannya dalam pembunuhan ini.
Kapolri juga menjelaskan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Elizier alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga juga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan Bharada E.
Hanya saja, Kapolri belum menjelaskan apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Dengan bertambahnya 2 tersangka, berarti sudah ada 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E dan Brigadir RR sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini bertambah Ferdy Sambo dan KM.
Tidak hanya Ferdy Sambo, seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Artinya, hukuman maksimal kepada pera tersangka tersebut adalah hukuman mati.