GRIDVIDEO.ID - Sebuah kabar mengejutkan datang dari perkembangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bagaimana tidak? Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo baru-baru ini membenarkan soal Irjen Ferdy Sambo.
Ya, pada Sabtu (6/8/2022) malam, mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo diketahui telah dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Jelang pengungkapan soal keberadaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob sempat beredar kabar terkait penangkapan sang mantan Kadiv Propam.
Namun Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hanya diamankan bukan ditahan.
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa kini Ferdy Sambo telah berada di tempat khusus di Mako Brimob.
Namun pertanyaan muncul usai kabar terkait diamankannya Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Dalam keterangannya, Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diduga nekat melanggar kode etik.
Baca Juga: Kawal Kasus Brigadir J, Komnas HAM Panggil Puslabfor untuk Uji Balistik, Fakta Semakin Dekat?
Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus kematian Brigadir J, salah satu ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.
Diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tuturnya.
Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo.
Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar dia.
(*)